BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Borok Tambang PT Timah: 577 Ribu Ton Timah Tak Bisa Ditambang, IUP Amburadul

LHP BPK Timah
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kepatuhan pengelolaan penambangan, pengolahan, dan penjualan sumber daya mineral timah pada PT Timah Tbk dan entitas terkait periode 2021 hingga Semester I 2023, yang menjadi dasar temuan berbagai persoalan tata kelola tambang. (Foto: Dok MI/Aswan/BPK)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan serius dalam pengelolaan penambangan, pengolahan, dan penjualan sumber daya mineral timah oleh PT Timah Tbk dan entitas terkait. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 30 Januari 2025 lalu sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (7/3/2026).

Audit kepatuhan yang mencakup periode 2021 hingga Semester I 2023 di wilayah Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau itu menunjukkan berbagai persoalan mulai dari pengelolaan izin usaha pertambangan, potensi kehilangan pendapatan, hingga sumber daya timah yang tidak dapat dikonversi menjadi cadangan yang bisa ditambang.

BPK bahkan menilai lemahnya tata kelola berpotensi menimbulkan kerugian negara dan risiko operasional besar bagi perusahaan tambang pelat merah tersebut.

Ratusan IUP Bermasalah

Dalam laporan keuangan tahun 2022, PT Timah tercatat mengelola 127 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan total luas 473.388 hektare.

Namun BPK menemukan perbedaan data antara laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan. Dalam Annual Report 2022 disebutkan hanya terdapat 126 IUP OP dengan luas 473.310 hektare, sehingga terdapat selisih 78 hektare.

Perbedaan ini berasal dari satu IUP yang telah dihapus dari pencatatan perusahaan.

Temuan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pencatatan dan pengelolaan izin tambang, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidaktepatan data aset tambang.

577 Ribu Ton Timah Belum Bisa Ditambang

Audit BPK juga menemukan bahwa sebagian besar sumber daya timah yang dimiliki PT Timah belum dapat dikonversi menjadi cadangan yang bisa ditambang secara ekonomis.

Data BPK menunjukkan:

Total sumber daya timah: 911.501 ton Sn

Total cadangan timah: 333.687 ton Sn

Sumber daya yang belum menjadi cadangan: 577.814 ton Sn

Artinya, lebih dari 63 persen sumber daya timah perusahaan belum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan.

BPK menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpastian tinggi dalam perencanaan produksi tambang.

Ribuan Hektare Tambang Tumpang Tindih

BPK juga menemukan tumpang tindih penggunaan lahan di wilayah tambang PT Timah.

Dari total wilayah IUP seluas 473.310 hektare, sebanyak 346.073 hektare atau sekitar 73 persen berada di area yang juga digunakan untuk kepentingan lain, seperti:

hutan produksi

perkebunan dan sawit

fasilitas umum

kawasan industri

kawasan wisata

perikanan tangkap dan budidaya

Kondisi ini menyebabkan sebagian besar wilayah tambang tidak dapat langsung dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan.

Sementara area yang benar-benar dapat ditambang hanya sekitar 127.237 hektare.

Cadangan Marginal Terus Menyusut

BPK juga mencatat adanya penurunan cadangan marginal timah dalam beberapa tahun terakhir.

Data menunjukkan:

2019: 248.640 ton

2020: 218.637 ton

2021: 162.184 ton

2022: 155.985 ton

Dalam kurun waktu tiga tahun, kandungan bijih timah marginal turun sekitar 92.655 ton.

Cadangan marginal sendiri merupakan cadangan dengan tingkat keyakinan rendah yang belum tentu dapat ditambang secara ekonomis.

PT Timah Bayar Iuran untuk Tambang Tanpa Cadangan

Temuan lain yang disorot BPK adalah keberadaan tujuh wilayah IUP OP seluas 6.883 hektare yang tidak memiliki sumber daya maupun cadangan timah.

Meski demikian, PT Timah tetap harus membayar iuran tetap IUP.

Selama periode 2020–2023, perusahaan tercatat telah membayar iuran tetap sebesar:

Rp1.652.016.000

untuk wilayah tambang yang tidak memiliki potensi sumber daya tersebut.

Potensi Kehilangan Pendapatan

BPK juga menilai lemahnya tata kelola pencatatan IUP berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan negara dari sumber daya timah.

Dalam laporan disebutkan bahwa sumber daya timah terukur sebesar 50 ton Sn yang tidak tercatat dengan baik berpotensi menyebabkan kerugian senilai:

USD 1.380.623

atau sekitar Rp20,7 miliar

BPK Soroti Lemahnya Tata Kelola

Menurut BPK, berbagai persoalan tersebut terjadi karena Direktur Perencanaan dan Pengoperasian Produksi PT Timah belum menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang memadai terkait pencatatan dan penghapusan IUP.

Akibatnya, pengelolaan data izin tambang dan konversi sumber daya menjadi cadangan tidak dilakukan secara optimal.

Rekomendasi BPK

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Direksi PT Timah, antara lain:

Menyusun SOP pencatatan dan penghapusan data IUP secara lebih ketat.

Berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait status IUP yang belum terbit.

Mengkaji tingkat keyakinan (confidence level) sumber daya agar dapat dikonversi menjadi cadangan yang layak ditambang.

Menyusun rencana penambangan berdasarkan data sumber daya dan cadangan yang telah terverifikasi.

BPK menegaskan bahwa pembenahan tata kelola tambang sangat penting agar pengelolaan sumber daya mineral negara berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan keuangan negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Borok Tambang PT Timah: 577 Ribu Ton Timah Tak Bisa Ditambang, IUP Amburadul | Monitor Indonesia