BPK Temukan Puluhan Saham Merugi di Portofolio PT Asuransi Tugu, Manajemen Tak Jalankan Cut Loss!

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan cut/stop loss atas investasi saham dan reksa dana pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (PT Tugu).
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 56/LHP/XI/11/2024 tertanggal 13 November 2024 terkait pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi periode 2021 hingga Semester I 2023.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa perusahaan belum sepenuhnya menjalankan prosedur cut loss terhadap investasi yang mengalami penurunan nilai signifikan.
BPK mencatat total investasi PT Tugu dalam berbagai instrumen mencapai Rp8,67 triliun pada 2021, meningkat menjadi Rp9,32 triliun pada 2022, dan melonjak hingga Rp11,33 triliun pada Juni 2023 (unaudited).
Investasi tersebut terdiri dari deposito berjangka, efek-efek (saham, obligasi dan reksa dana), penyertaan langsung, investasi pada entitas asosiasi, serta properti investasi.
Sebagian besar penempatan dana berada pada instrumen efek-efek. Nilai investasi efek meningkat dari Rp3,76 triliun pada 2021 menjadi Rp4,87 triliun pada 2022, dan mencapai Rp6,16 triliun pada Juni 2023.
Namun pemeriksaan BPK menemukan banyak investasi saham dan reksa dana yang nilainya merosot tanpa diikuti tindakan cut loss sesuai kebijakan internal perusahaan.
Pada posisi Desember 2022, dari total 48 penempatan saham dan reksa dana, terdapat 21 emiten mengalami kerugian di atas 10% dan 18 emiten mengalami kerugian di bawah 10%.
Nilai investasi dengan kerugian lebih dari 10 persen tersebut tercatat memiliki cost value Rp105,76 miliar, namun nilai pasarnya hanya Rp58,54 miliar.
Sebagian di antaranya berasal dari saham BUMN Karya, yang tercatat sebanyak enam emiten atau sekitar 12,5 persen dari total portofolio.
Sementara pada posisi 30 Juni 2023, BPK kembali menemukan 17 saham mengalami kerugian di atas 10 persen dan enam saham merugi di bawah 10 persen.
Bahkan terdapat saham BUMN Karya yang dihentikan perdagangannya (suspend) oleh Bursa Efek Indonesia, yakni Waskita Karya (WSKT) sejak Mei 2023 dan Wijaya Karya (WIKA) sejak Desember 2023.
Nilai investasi pada saham yang disuspensi tersebut tercatat mencapai Rp1,30 miliar (cost value) dengan nilai pasar turun menjadi sekitar Rp427,81 juta.
Analisis BPK juga menunjukkan bahwa kerugian investasi tersebut sebenarnya telah terjadi sejak awal 2021. Beberapa saham bahkan mencatat penurunan ekstrem hingga 83,15 persen, sementara yang lain mengalami penurunan hingga 60,03 persen.
Meski demikian, sepanjang 2021 hingga Juni 2023, BPK hanya menemukan dua memo pengajuan cut loss yang diajukan manajemen. Memo tersebut terkait saham PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) pada Oktober 2021 dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) pada Juli 2022.
Manajemen PT Tugu beralasan tidak semua saham yang merugi diajukan cut loss karena mempertimbangkan potensi pemulihan harga, kemungkinan kerugian yang lebih besar jika dijual, serta kinerja portofolio secara keseluruhan yang dinilai masih sejalan dengan benchmark.
Namun BPK menilai kondisi ini tetap menimbulkan potensi kerugian investasi. Salah satunya berasal dari saham BUMN Karya yang mengalami suspend, yakni WSKT dan WIKA, dengan nilai investasi tercatat sekitar Rp1,30 miliar. Selain itu terdapat potensi kerugian tambahan dari penurunan nilai saham BUMN Karya lainnya yang diperkirakan mencapai Rp5,31 miliar.
"Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kerugian pada saham Waskita Karya (WSKT) dan Wijaya Karya (WIKA) senilai Rp1.300.333.604,16 (cost value) yang diberhentikan perdagangannya (suspend) oleh BEI dan potensi kerugian investasi atas penurunan nilai saham BUMN Karya lainnya senilai Rp5.315.030.067,60," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (7/3/2026).
Menurut BPK, permasalahan ini terjadi karena Direktur Keuangan dan Layanan Korporat tahun 2023 tidak cermat dalam menjalankan prosedur cut loss terhadap saham yang mengalami kerugian di atas 10 persen.
Selain itu, Group Head Investment & Treasury Management juga dinilai kurang cermat dalam mengusulkan memo penjualan saham untuk proses cut loss.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada manajemen PT Tugu. Dewan Komisaris diminta memberikan teguran tertulis kepada Direktur Keuangan dan Layanan Korporat 2023, sementara Presiden Direktur diminta menginstruksikan pemberian sanksi kepada pejabat terkait di unit investasi.
BPK juga meminta perusahaan segera melakukan evaluasi atas kinerja saham yang mengalami kerugian lebih dari 10 persen serta menjalankan prosedur cut loss sesuai pedoman investasi, guna meminimalkan risiko kerugian yang lebih besar di masa mendatang.
Topik:
