BREAKINGNEWS

BPK Ungkap Kerugian Rp1,74 M di Anak Usaha Tugu Insurance dari Proyek Mobile Lab

Tugu
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam kerja sama bisnis Mobile Laboratory Bio Safety yang dijalankan anak usaha PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2021 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait dengan Nomor 56/LHP/XI/11/2024 tertanggal 13 November 2024.

Dalam laporan tersebut, berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (7/3/2026) bahwa BPK menyoroti pemberian dana talangan kerja sama bisnis Mobile Laboratory Bio Safety yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan indikasi kerugian pada PT Pratama Mitra Sejati (PT PMS) sebesar Rp1.749.681.100.

PT PMS merupakan salah satu cucu perusahaan PT Tugu yang kepemilikannya melalui PT Tugu Pratama Interindo (PT Interindo). Dalam laporan keuangan, PT PMS mencatat adanya piutang yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021 total piutang tercatat Rp82,4 miliar, meningkat menjadi Rp103,8 miliar pada 2022, dan kembali naik menjadi Rp129,38 miliar pada Juni 2023.

Salah satu komponen piutang tersebut berasal dari dana talangan kerja sama operasional Mobile Laboratory Bio Safety antara PT PMS dengan PT Nakeda Multi Transpor (PT NMT) sebesar Rp1,74 miliar.

Kerja sama ini dimulai pada 2021 ketika PT PMS menggandeng PT Pertamina Bina Medika IHC dan PT NMT untuk menyediakan layanan laboratorium bergerak pengujian Covid-19. Program tersebut melibatkan lima rumah sakit, yakni RS Baiturrahim Jambi, RS Sri Pamela Medan, RS Pelabuhan Jakarta, RS Gatoel Mojokerto, dan RS PHC Surabaya.

Dalam pelaksanaannya, PT PMS memberikan dana talangan Rp2 miliar kepada PT NMT untuk operasional Mobile Lab. Namun proyek tersebut tidak berjalan sesuai target dan kerja sama akhirnya dihentikan pada Juni 2022.

Meski kerja sama telah berakhir, dana talangan yang diberikan tidak sepenuhnya dikembalikan. Hingga pemeriksaan dilakukan, PT NMT belum melunasi kewajiban sebesar Rp1,749 miliar kepada PT PMS.

PT PMS sebenarnya telah melakukan berbagai upaya penagihan. Pada 30 Maret 2023, perusahaan mengirimkan somasi kepada PT NMT. Pihak PT NMT kemudian merespons pada 17 April 2023 dengan menyatakan kesiapan untuk melakukan mediasi dan perundingan guna menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Namun karena tidak ada penyelesaian, PT PMS kembali mengirimkan somasi pada 3 Mei 2023 yang menegaskan bahwa kedua pihak sebelumnya telah sepakat mengakhiri kerja sama dan PT NMT telah menarik unit kendaraan Mobile Lab serta menyatakan kesanggupan membayar.

Karena pembayaran tetap tidak dilakukan, PT PMS akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 21 Agustus 2023 dengan nomor perkara 749/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt atas dugaan wanprestasi.

BPK dalam pemeriksaannya menemukan sejumlah persoalan dalam kerja sama tersebut, antara lain:

Persetujuan pemberian dana talangan kepada PT NMT tidak sesuai ketentuan.
Pengembalian investasi KSO Mobile Lab tidak sesuai dengan proyeksi.
Tidak dilakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan atas pelaksanaan kerja sama.
PT NMT belum mengembalikan dana talangan dan jaminan operasional sebesar Rp1.749.681.100.
Kondisi ini menyebabkan munculnya indikasi kerugian pada PT PMS sebesar Rp1,74 miliar.

BPK juga menilai masalah tersebut terjadi karena kurangnya kehati-hatian manajemen. Direktur PT PMS tahun 2021 dinilai tidak cermat dalam mengusulkan kerja sama dengan PT NMT kepada Dewan Komisaris serta menandatangani kesepakatan pemberian dana talangan tanpa jaminan yang memadai. Selain itu, pihak pengembangan bisnis perusahaan juga tidak melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut.

Meski PT PMS menyatakan telah melakukan audit internal dan menempuh jalur hukum untuk memulihkan kerugian, BPK mencatat bahwa hingga 31 Mei 2024 indikasi kerugian tersebut belum berhasil dipulihkan.

Atas temuan ini, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada manajemen perusahaan. Komisaris PT PMS diminta menginstruksikan Direksi untuk menyusun SOP kerja sama operasional, sementara Direksi diminta melakukan upaya pemulihan atas indikasi kerugian Rp1,749 miliar dan menyetorkannya ke rekening perusahaan.

Temuan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam audit BPK terhadap pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi di lingkungan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dan entitas anaknya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Ungkap Kerugian Rp1,74 M di Anak Usaha Tugu Insurance dari Proyek Mobile Lab | Monitor Indonesia