BREAKINGNEWS

Kejati DKI Dalami Dugaan Korupsi Gedung Cipta Karya Kementerian PU dan Isu Pelanggaran Asusila

Kementerian PU
Kementerian Pekerjaan Umum

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengusut dan mendalami dugaan korupsi pembangunan gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Cipta Karya bersamaan dengan mundurnya dua Direktur Jenderal (dirjen) di kementerian tersebut, yakni Dirjen Cipta Karya dan PSDA Kementerian PU.

Selain itu, mundurnya dua orang Dirjen tersebut diduga ada 

pelanggaran berat, termasuk dugaan asusila di internal kementerian.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma membenarkan tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung cipta karya  Kementerian PU. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. 

"Ditangani Pidsus," ujarnya ke awak media, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Namun begitu, dia belum bisa menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus pembangunan gedung pendopo tersebut. Diketahui gedung tersebut terletak di komplek gedung Kementerian PU. 

Sementara dikonfirmasi, Menteri PU Dody Hanggodo tidak memberikan keterangan rinci mengenai penyelidikan yang dilakukan Kejati DKI. Ia menegaskan dirinya tidak berada pada posisi untuk mengumumkan proses hukum tersebut.

“Saya tidak pada posisi untuk mengumumkan hal itu. Nanti malah saya kena obstruction of justice. Jadi untuk hal itu, saya mohon maaf tidak berani menjawab,” kata Dody saat dimintai tanggapan di Gedung Pendopo Kementerian PU Jumat (7/3).

Menurut Dody, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU sejak cukup lama. Namun pada tahap awal pemeriksaan, keduanya memilih mengundurkan diri dari jabatan.

“Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam,” kata Dody saat dimintai keterangan.

Ia menjelaskan, keputusan mundur diambil sebelum kementerian menjatuhkan sanksi lebih lanjut seperti pembebastugasan atau pemberhentian tidak hormat yang harus diajukan kepada Presiden.

“Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” ujarnya.

Meski demikian, Dody enggan mengungkap detail pelanggaran yang terjadi. Ia menyebut seluruh temuan telah dirinci oleh Inspektorat Jenderal dan dilaporkan kepada Presiden.

Ia menegaskan bahwa laporan mengenai kasus tersebut sudah lebih dulu disampaikan kepada Prabowo Subianto sebelum kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum.

“Prosesnya sudah lama, sudah kita laporkan ke Pak Presiden. Setelah mendapat lampu hijau, baru kita sampaikan ke kejaksaan,” tuturnya.

Topik:

Zul Sikumbang

Penulis

Video Terbaru

Kejati DKI Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung CK PU | Monitor Indonesia