Tambang Ilegal Pesta di IUP PT Timah: BPK Ungkap Kehilangan Sumber Daya Rp34 T

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan tambang timah oleh PT Timah Tbk.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 14/LHP/XXI/2025 tertanggal 30 Januari 2025 tentang kepatuhan pengelolaan penambangan, pengolahan, dan penjualan sumber daya mineral timah tahun 2021 hingga Semester I 2023, BPK menemukan indikasi lemahnya pengamanan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang berpotensi membuka ruang luas bagi aktivitas penambangan ilegal.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (7/3/2026), menyebutkan bahwa ketidakmampuan PT Timah dalam mengamankan wilayah konsesinya berdampak pada maraknya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di dalam area IUP perusahaan.
Pada tahun 2022, PT Timah tercatat memiliki 126 Izin Usaha Pertambangan dengan total luas sekitar 473.310 hektare yang tersebar di darat maupun laut di wilayah Kepulauan Bangka Belitung serta Kepulauan Riau. Setiap tahun perusahaan melakukan validasi sumber daya dan cadangan timah melalui laporan eksplorasi dan estimasi cadangan.
Namun dalam laporan eksplorasi tahun 2022, disebutkan adanya aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh pihak di luar PT Timah di dalam kawasan IUP perusahaan.
Aktivitas tersebut meliputi penggalian bawah tanah, pengambilan sisa deposit di bekas tambang, hingga penambangan di lepas pantai. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu operasi PT Timah sekaligus berpotensi menghilangkan cadangan bijih timah serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
Produksi PT Timah Kalah dari Swasta
BPK juga menyoroti ketimpangan antara luas wilayah tambang PT Timah dengan hasil produksinya. Data menunjukkan bahwa selama periode 2021 hingga Semester I 2023 PT Timah memproduksi logam timah sebanyak 54.390 ton, terdiri dari 26.465 ton pada 2021, 19.825 ton pada 2022, dan 8.100 ton pada Semester I 2023.
Mayoritas produksi tersebut diekspor ke luar negeri. Namun ironisnya, ekspor timah Indonesia justru didominasi oleh perusahaan swasta.
Data BPK menunjukkan bahwa sepanjang 2021 hingga Semester I 2023, PT Timah hanya menyumbang sekitar 26 persen ekspor logam timah atau 48.590 ton. Sementara perusahaan swasta mengekspor hingga 136.078 ton atau sekitar 74 persen dari total ekspor nasional sebesar 184.668 ton.
Padahal berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), luas IUP timah milik PT Timah mencapai sekitar 472.927 hektare atau sekitar 85 persen dari total IUP timah nasional yang mencapai 553.978 hektare.
Potensi Kehilangan Sumber Daya Rp6 Triliun
BPK juga mengungkap kajian internal PT Timah mengenai potensi kehilangan sumber daya akibat penambangan ilegal pada wilayah tambang darat di Bangka Belitung periode 2013–2020.
Kajian tersebut memperkirakan wilayah yang terdampak aktivitas PETI mencapai 1.723 hektare. Dari wilayah tersebut diperkirakan terdapat kehilangan sumber daya sekitar 34.196 ton bijih timah atau setara 23.578 ton logam timah.
Dengan harga rata-rata timah periode tersebut, potensi kehilangan sumber daya tersebut diperkirakan mencapai Rp6.000.390.360.314 atau sekitar Rp6 triliun. Nilai ini bahkan belum memperhitungkan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
"Potensi kehilangan sumber daya sekitar 34.196 ton setara Rp6.000.390.360.314 periode 2013–2020," petik laporan BPK itu.
Cadangan Marginal Susut Rp25,33 Triliun
Selain itu, BPK juga menemukan indikasi kehilangan sumber daya dari penurunan cadangan marginal PT Timah. Cadangan marginal merupakan cadangan yang belum ditambang atau sisa hasil pengolahan yang secara teknis masih dapat dieksplorasi.
Data menunjukkan cadangan marginal PT Timah turun dari 248.640 ton pada 2019 menjadi 155.985 ton pada 2022. Penurunan sebesar 92.655 ton tersebut diperkirakan setara potensi kehilangan sumber daya senilai Rp25.334.375.080.848 atau sekitar Rp25,33 triliun.
"Potensi kehilangan sumber daya sekitar 92.655 ton setara Rp25.334.375.080.848 periode 2019–2022," tulis BPK.
Penurunan cadangan marginal ini dinilai berisiko karena lokasi cadangan tersebut berpotensi menjadi sasaran aktivitas penambangan ilegal.
Ribuan Lokasi Tambang Ilegal
Kajian lain yang dilakukan PT Timah bersama CV Pesona Tanjung Ratu pada tahun 2022 juga menemukan adanya 993 titik lokasi dugaan tambang ilegal di wilayah IUP perusahaan yang tersebar di berbagai kabupaten di Bangka Belitung.
Penelitian tersebut juga menemukan setidaknya 3.247 unit alat tambang ilegal yang digunakan para penambang, mulai dari alat tungau atau “upin ipin”, dompeng hingga TI rajuk.
Selain itu, kajian tersebut mengidentifikasi sekitar 6.277 penambang ilegal yang terdiri dari 5.797 orang dewasa, 464 remaja, dan bahkan 16 anak-anak.
Dari aktivitas tersebut diperkirakan terjadi kehilangan sumber daya sekitar 19.630 ton ore per tahun atau setara potensi nilai sekitar Rp3,15 triliun pada tahun 2022.
"Potensi kehilangan sekitar 19.630 ton ore per tahun setara Rp3.155.744.328.422,40," tulis BPK.
Pengamanan Dinilai Tidak Efektif
BPK menilai pengamanan wilayah tambang PT Timah tidak memadai. Dari total luas wilayah IUP sekitar 473.310 hektare, pengamanan hanya dilakukan oleh sekitar 597 personel keamanan.
Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah operasi sehingga membuka peluang terjadinya penambangan ilegal secara masif.
Bahkan data intelijen internal PT Timah mencatat adanya sekitar 50.748 unit alat tambang ilegal di wilayah Pulau Bangka selama periode 2021 hingga Semester I 2023.
Ironisnya, upaya pengamanan yang dilakukan perusahaan dinilai tidak memberikan efek jera. Dalam banyak kasus, penambang ilegal hanya diberi peringatan tanpa proses hukum, bahkan diarahkan untuk bekerja sama sebagai mitra perusahaan.
Ketergantungan pada Penambang Masyarakat
BPK juga menyoroti risalah rapat direksi dan komisaris PT Timah yang mengindikasikan ketergantungan perusahaan terhadap produksi bijih timah dari penambang masyarakat.
Dalam rapat 18 Januari 2022 disebutkan bahwa peningkatan produksi bijih timah “mau tidak mau berasal dari penambangan masyarakat”. Bahkan disebutkan bahwa mitra atau penambang ilegal hanya menyerahkan sekitar 10–20 persen hasil tambang kepada PT Timah, sementara sisanya dijual kepada kolektor yang menawarkan harga lebih tinggi.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa PT Timah menghadapi persaingan kuat dengan para kolektor yang diduga memiliki jaringan kuat di belakang bisnis pengumpulan bijih timah.
Rekomendasi BPK
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain meminta Menteri BUMN mengusulkan kepada pemerintah agar pengamanan wilayah IUP PT Timah dapat diambil alih negara.
Selain itu BPK juga meminta dilakukan penataan ulang bisnis timah di Bangka Belitung melalui koordinasi antara Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan serta aparat penegak hukum.
BPK juga meminta Direksi PT Timah menyusun strategi pengamanan yang lebih komprehensif, melaporkan dugaan penambangan ilegal kepada aparat penegak hukum, serta memerintahkan Satuan Pengawasan Internal untuk melakukan investigasi mendalam.
Secara keseluruhan, BPK mencatat potensi kehilangan sumber daya timah yang harus ditindaklanjuti mencapai puluhan triliun rupiah, yakni sekitar Rp6 triliun dari periode 2013–2020, sekitar Rp25,33 triliun dari penurunan cadangan marginal 2019–2022, serta potensi kehilangan sekitar Rp3,15 triliun per tahun akibat aktivitas penambangan ilegal.
Catatan: Angka Rp34 triliun berasal dari penjumlahan dua temuan potensi kehilangan sumber daya timah dalam laporan BPK, yaitu:
Potensi kehilangan sumber daya akibat aktivitas tambang ilegal (PETI) periode 2013–2020
Estimasi kehilangan: 34.196 ton timah
Nilai ekuivalen: Rp6.000.390.360.314 (≈ Rp6 triliun)
Penurunan cadangan marginal PT Timah periode 2019–2022
Penurunan cadangan: 92.655 ton
Nilai potensi kehilangan: Rp25.334.375.080.848 (≈ Rp25,33 triliun)
Jika dijumlahkan:
Rp6,0 triliun
Rp25,33 triliun
= Rp31,33 triliun
Selain itu ada estimasi tambahan dari kajian PT Timah dan CV Pesona Tanjung Ratu tahun 2022:
Potensi kehilangan sumber daya per tahun akibat tambang ilegal
Sekitar 19.630 ton ore per tahun
Nilai ekuivalen: Rp3.155.744.328.424 (≈ Rp3,15 triliun per tahun)
Sehingga jika dijumlahkan secara kasar:
Rp6 triliun
Rp25,33 triliun
Rp3,15 triliun
Totalnya sekitar Rp34,48 triliun.
Namun secara teknis laporan BPK tidak menyebut angka Rp34 triliun sebagai satu angka kerugian, melainkan tiga potensi kehilangan sumber daya yang berbeda periode dan metode perhitungannya.
Topik:
