BREAKINGNEWS

Boyamin: Jika Ada Kerugian Rp1 Triliun di PU, Itu Harus Jadi Kasus Korupsi

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman Presidium MAKI. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyeret mundurnya dua direktur jenderal kini semakin disorot publik.

Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Boyamin menegaskan, potensi kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan internal kementerian. Aparat penegak hukum harus mendalami kemungkinan adanya praktik korupsi dalam proses proyek tersebut.

“Saya tidak menyebut nama perusahaan, tapi yang jelas ada kerugian negara atau minimal kelebihan bayar sekitar Rp1 triliun,” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, angka tersebut merupakan indikasi serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan proyek.

“Karena itu harus didalami oleh penegak hukum. Jika ditemukan korupsi, pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, serta menimbulkan kerugian negara atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain, maka harus diproses dengan penanganan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Boyamin juga membeberkan sejumlah kemungkinan pola penyimpangan yang kerap terjadi dalam proyek-proyek besar pemerintah, terutama melalui manipulasi proses tender.

“Nah dari mana kerugian itu muncul, bisa saja dari proses tender yang diatur, monopoli proyek, harga dimark-up sehingga menjadi tinggi. Atau sebaliknya proyeknya fiktif, tendernya ada dan harganya wajar tapi tidak dikerjakan atau dikerjakan dengan mengurangi spesifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, aroma skandal di tubuh Kementerian PU mencuat setelah dua pejabat puncak setingkat direktur jenderal mengundurkan diri di tengah proses audit internal.

Dua pejabat tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro dan mantan Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana. Mundurnya kedua pejabat itu terjadi ketika pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU mulai berjalan.

Menteri PU Dody Hanggodo mengakui pengunduran diri keduanya terjadi sebelum kementerian mengambil langkah pembebastugasan atau pemberhentian tidak hormat.

“Pada saat pemeriksaan pertama mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebastugaskan atau diberhentikan tidak hormat kepada Presiden,” ujar Dody.

Kasus ini kini juga mulai dipelajari oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya masih melakukan telaah awal terhadap informasi dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Kami sedang mempelajari laporan yang ada. Informasinya belum kami terima secara utuh sehingga masih dalam tahap telaah awal,” kata Syarief.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran pada data pengadaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PU, terdapat sejumlah perusahaan yang berulang kali memenangkan tender proyek besar di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.

Dua di antaranya adalah PT Runggu Prima Jaya dan PT Basuki Rahmanta Putra yang dalam beberapa tahun terakhir disebut kerap memenangkan proyek bernilai di atas Rp50 miliar per paket.

Dalam kurun sekitar empat tahun, nilai proyek yang diperoleh kedua perusahaan tersebut di lingkungan Dirjen SDA disebut mencapai triliunan rupiah.

Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya bahkan sempat mencatat potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun sebelum kemudian direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun setelah sebagian dana diklaim telah dikembalikan.

Namun hingga kini, sebagian potensi kerugian negara tersebut disebut belum sepenuhnya dipulihkan dan masih dalam proses pendalaman.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Boyamin: Jika Ada Kerugian Rp1 Triliun di PU, Itu Harus Jadi | Monitor Indonesia