PETIR Desak Bos First Resources Diperiksa atas Dugaan Kerugian Rp1,4 Triliun

Jakarta, MI - Ratusan massa dari Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Dalam aksi jilid kedua tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan kerugian negara hingga Rp1,4 triliun yang dikaitkan dengan perusahaan sawit First Resources Group Ltd, eks Surya Dumai Group.
Koordinator lapangan aksi, Yandra Kurniawan, menilai hingga kini aparat penegak hukum belum menyentuh pemilik perusahaan tersebut, yakni Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono.
“Kita minta Menko Polkam dan Jaksa Agung segera memeriksa Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono atas kepemilikan delapan perusahaan kebun sawit seluas 16.829,86 hektare yang diduga tidak menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun,” kata Yandra dikutip pada Minggu (8/3/2026).
Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya digelar PETIR pada 5 Desember 2024. Saat itu, mereka juga menuntut pemerintah dan Kejaksaan Agung segera menindak dugaan penggelapan pajak yang disebut melibatkan perusahaan sawit tersebut.
Dalam aksi terbaru, massa juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana First Resources Group Ltd yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan itu muncul setelah ribuan hektare kebun sawit milik perusahaan yang beroperasi di Riau disebut berasal dari kawasan hutan.
Yandra menilai dugaan pelanggaran tersebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, mulai dari kewajiban pajak hingga berbagai pungutan sektor kehutanan.
“Perusahaan sawit itu sangat merugikan negara. Ada dugaan tidak membayar PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dana reboisasi, hingga penetapan harga izin Hak Guna Usaha,” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi internal PETIR, delapan perusahaan perkebunan sawit yang terafiliasi dengan First Resources diduga menjalankan kegiatan usaha yang tidak prosedural. Hal tersebut, menurut mereka, menjadi salah satu faktor munculnya potensi kerugian negara.
Selain itu, massa juga menyoroti keberadaan kantor pusat perusahaan yang berada di Singapura serta status perusahaan yang telah melantai di bursa negara tersebut.
“Perusahaan ini berkantor di Singapura dan bahkan IPO di sana. Artinya, triliunan rupiah hasil sawit dari Indonesia justru mengalir dan parkir di Singapura,” tambahnya.
Sebelum membubarkan diri, massa PETIR menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
“Tuntutan kami jelas, proses laporan kami. Usut dan sidangkan Martias Fangiono dan anaknya Ciliandra Fangiono, serta seluruh sawit ilegal mereka harus diproses. Kasus PT Duta Palma bisa menjadi yurisprudensi,” pungkasnya.
Topik:
