BREAKINGNEWS

MAKI Desak KPK Terapkan TPPU di Kasus Fadia Arafiq, Aliran Dana ke Keluarga Disorot

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.

Menurut Boyamin, penerapan pasal TPPU penting dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut, sekaligus membuka kemungkinan menjerat pihak lain yang diduga ikut menerima aliran uang, termasuk keluarga dekat tersangka.

"KPK harus terapkan pencucian uang dulu kepada Fadia, karena apapun dia yang dianggap aktor intelektual kasus ini," kata Boyamin. 

Boyamin menjelaskan, penerapan pasal TPPU dapat membuka peluang bagi penyidik untuk menjerat pihak lain yang menikmati hasil tindak pidana tersebut. Dalam hal ini, suami hingga anak dari Fadia Arafiq berpotensi terseret dalam perkara, minimal sebagai pihak yang menerima aliran dana secara pasif.

"Maka anak dan suami menjadi terlibat secara minimal pasif, tapi kalau tahu sejak awal juga bukan pasif lagi, bisa jadi malah turut serta aktif," tuturnya.

Ia menambahkan, kemungkinan keterlibatan aktif dapat terjadi apabila pihak keluarga ikut mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan untuk memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Jadi bukan sekadar pasif kalau saya, tapi minimal bisa dikenakan TPPU pasif, tapi KPK harus terapkan dulu (TPPU). Karena kemarin kan baru Pasal 12 huruf I tentang konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa untuk tender," ujar dia.

Saat ini, lanjut dia, KPK baru menjerat kasus tersebut dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, Boyamin menilai langkah berikutnya yang perlu dilakukan penyidik adalah memperluas penyidikan dengan menambahkan pasal TPPU guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.

Kasus ini bermula saat Fadia menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan mendirikan PT RNB bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). 

Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB tercatat menerima total transaksi masuk dari proyek pengadaan jasa outsourcing tersebut mencapai Rp46 miliar.

Dari total tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai. Namun, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga dinikmati keluarga Bupati.

"Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar dari total transaksi," ujarnya. 

Rincian aliran dana tersebut antara lain:

  • Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Fadia): Rp1,1 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Fadia): Rp4,6 miliar
  • Mehnaz NA (Anak Fadia): Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa pengelolaan dan distribusi dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru

MAKI Desak KPK Terapkan TPPU di Kasus Fadia Arafiq | Monitor Indonesia