Rp34 T Hilang dari Tambang Timah, Pakar Hukum: Jangan Ada yang Dilindungi!

Jakarta, MI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka tabir gelap tata kelola tambang timah nasional.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 14/LHP/XXI/2025 tertanggal 30 Januari 2025, BPK mengungkap berbagai persoalan serius dalam pengelolaan tambang timah oleh PT Timah Tbk, mulai dari lemahnya pengamanan wilayah konsesi hingga maraknya aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menggerus sumber daya negara hingga puluhan triliun rupiah.

Dokumen laporan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (7/3/2026), menyebutkan bahwa kelemahan pengamanan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuka ruang luas bagi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di dalam area konsesi PT Timah.
Pada 2022, PT Timah tercatat menguasai 126 IUP dengan luas sekitar 473.310 hektare yang tersebar di darat dan laut wilayah Kepulauan Bangka Belitung serta Kepulauan Riau. Namun dalam laporan eksplorasi tahun yang sama, ditemukan adanya aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh pihak di luar perusahaan di dalam kawasan IUP tersebut.
Aktivitas tersebut mencakup penggalian bawah tanah, pengambilan sisa deposit di bekas tambang hingga penambangan lepas pantai. Praktik tersebut tidak hanya mengganggu operasi perusahaan, tetapi juga berpotensi menghilangkan cadangan bijih timah sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Produksi PT Timah Kalah dari Swasta
Temuan BPK juga menyoroti ketimpangan mencolok antara luas wilayah konsesi PT Timah dengan hasil produksinya.
Selama periode 2021 hingga Semester I 2023, PT Timah hanya memproduksi 54.390 ton logam timah, terdiri dari 26.465 ton pada 2021, 19.825 ton pada 2022, dan 8.100 ton pada Semester I 2023.
Ironisnya, ekspor timah Indonesia justru didominasi perusahaan swasta. Data BPK menunjukkan PT Timah hanya menyumbang sekitar 26 persen ekspor logam timah nasional atau 48.590 ton, sedangkan perusahaan swasta mengekspor hingga 136.078 ton atau sekitar 74 persen dari total ekspor nasional 184.668 ton.
Padahal menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), luas IUP timah milik PT Timah mencapai sekitar 472.927 hektare atau sekitar 85 persen dari total IUP timah nasional yang mencapai 553.978 hektare.
Potensi Kehilangan Rp6 Triliun
BPK juga mengungkap kajian internal PT Timah mengenai potensi kehilangan sumber daya akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah darat Bangka Belitung periode 2013–2020.
Kajian tersebut memperkirakan wilayah terdampak PETI mencapai 1.723 hektare dengan estimasi kehilangan sekitar 34.196 ton bijih timah atau setara 23.578 ton logam timah.
Jika dikonversi dengan harga rata-rata timah pada periode tersebut, potensi kehilangan sumber daya diperkirakan mencapai sekitar Rp6.000.390.360.314 atau sekitar Rp6 triliun.
Cadangan Marginal Susut Rp25,33 Triliun
Selain itu, BPK menemukan indikasi kehilangan sumber daya dari penurunan cadangan marginal PT Timah. Cadangan marginal merupakan cadangan yang belum ditambang atau sisa hasil pengolahan yang secara teknis masih dapat dieksplorasi.
Data menunjukkan cadangan marginal PT Timah turun drastis dari 248.640 ton pada 2019 menjadi 155.985 ton pada 2022.
Penurunan sebesar 92.655 ton tersebut diperkirakan setara dengan potensi kehilangan sumber daya senilai Rp25.334.375.080.848 atau sekitar Rp25,33 triliun.
Lokasi cadangan marginal yang tidak terlindungi dengan baik juga dinilai berisiko tinggi menjadi sasaran aktivitas penambangan ilegal.
Ribuan Titik Tambang Ilegal
Kajian PT Timah bersama CV Pesona Tanjung Ratu pada 2022 juga menemukan 993 titik lokasi dugaan tambang ilegal di wilayah IUP perusahaan di berbagai kabupaten di Bangka Belitung.
Penelitian tersebut juga mencatat sedikitnya 3.247 unit alat tambang ilegal yang digunakan para penambang, mulai dari alat tungau atau “upin ipin”, dompeng hingga TI rajuk.
Jumlah penambang ilegal bahkan diperkirakan mencapai 6.277 orang, terdiri dari 5.797 orang dewasa, 464 remaja, dan bahkan 16 anak-anak.
Dari aktivitas tersebut diperkirakan terjadi kehilangan sekitar 19.630 ton ore per tahun atau setara potensi nilai sekitar Rp3,15 triliun pada 2022.
Pengamanan Dinilai Tidak Efektif
BPK menilai pengamanan wilayah tambang PT Timah sangat tidak memadai. Dari total wilayah IUP sekitar 473.310 hektare, pengamanan hanya dilakukan oleh 597 personel keamanan.
Jumlah tersebut dinilai sangat tidak sebanding dengan luas wilayah operasi sehingga membuka peluang terjadinya penambangan ilegal secara masif.
Bahkan data intelijen internal PT Timah mencatat adanya sekitar 50.748 unit alat tambang ilegal di Pulau Bangka selama periode 2021 hingga Semester I 2023.
Ironisnya, upaya pengamanan yang dilakukan perusahaan sering kali tidak memberikan efek jera. Dalam sejumlah kasus, penambang ilegal hanya diberi peringatan tanpa proses hukum, bahkan diarahkan untuk bekerja sama sebagai mitra perusahaan.
Ketergantungan pada Penambang Masyarakat
BPK juga menyoroti risalah rapat direksi dan komisaris PT Timah pada 18 Januari 2022 yang mengindikasikan adanya ketergantungan perusahaan terhadap produksi bijih timah dari penambang masyarakat.
Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa peningkatan produksi bijih timah “mau tidak mau berasal dari penambangan masyarakat.”
Namun ironisnya, para penambang tersebut hanya menyerahkan sekitar 10–20 persen hasil tambang kepada PT Timah, sementara sisanya dijual kepada kolektor yang menawarkan harga lebih tinggi.
Situasi ini menunjukkan kuatnya jaringan bisnis pengumpulan bijih timah yang diduga berada di balik maraknya praktik tambang ilegal.
Pakar Hukum: Aparat Harus Usut Mafia Tambang
Menanggapi temuan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada temuan administratif semata.
Menurutnya, indikasi kehilangan sumber daya hingga puluhan triliun rupiah merupakan persoalan serius yang harus diusut secara pidana oleh aparat penegak hukum.
“Jika negara berpotensi kehilangan sumber daya hingga puluhan triliun rupiah akibat tambang ilegal di dalam wilayah konsesi, maka ini bukan sekadar persoalan manajemen perusahaan, tetapi sudah masuk wilayah dugaan tindak pidana,” kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Minggu (8/3/2026).
Ia menilai aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya jaringan mafia tambang yang bermain di balik aktivitas PETI di wilayah konsesi PT Timah.
“Penegak hukum harus berani membongkar siapa aktor di balik jaringan penambangan ilegal ini. Tidak mungkin ribuan alat tambang dan ribuan penambang bergerak tanpa ada sistem yang melindungi atau mengoordinasikan,” tegasnya.
Kurnia juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola industri timah nasional agar potensi kebocoran sumber daya negara tidak terus berulang.
“Jika temuan BPK ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka negara akan terus dirugikan dan praktik tambang ilegal akan semakin sulit dikendalikan,” ujarnya.
Rekomendasi BPK
Atas berbagai temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya meminta Menteri BUMN mengusulkan kepada pemerintah agar pengamanan wilayah IUP PT Timah dapat diambil alih negara.
BPK juga meminta penataan ulang bisnis timah di Bangka Belitung melalui koordinasi antara Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, serta aparat penegak hukum.
Selain itu, Direksi PT Timah diminta menyusun strategi pengamanan yang lebih komprehensif, melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal kepada aparat penegak hukum, serta memerintahkan Satuan Pengawasan Internal melakukan investigasi mendalam.
Secara keseluruhan, berbagai temuan BPK menunjukkan potensi kehilangan sumber daya timah yang sangat besar. Jika dihitung secara agregat dari beberapa kajian yang berbeda periode, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp34,48 triliun, meski secara teknis BPK tidak menyebut angka tersebut sebagai satu kerugian negara tunggal.
Topik:
