Skandal Pembiayaan Homestay PT SMF: Tunggakan Debitur Tembus Rp2,31 M

Jakarta, MI - Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan program pembiayaan homestay yang dijalankan PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF Persero).
Program yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL) untuk mendorong ekonomi desa wisata justru menyisakan berbagai masalah, mulai dari pembiayaan yang tidak sesuai kriteria hingga tunggakan pembayaran miliaran rupiah.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (8/3/2026) bahwa temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Aktivitas Pembiayaan dan Operasional PT SMF Nomor 50/LHP/XV/07/2025 yang mengaudit periode Semester II 2023 hingga 2024.
BPK menemukan bahwa pembiayaan homestay di Desa Sukajaya tidak sesuai dengan kriteria dalam Manual Program Pembiayaan Homestay. Selain itu, terdapat pula persoalan pembayaran angsuran di Desa Taman Sari yang tidak diterima oleh PT SMF dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Program pembiayaan homestay sendiri merupakan bagian dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN yang bertujuan mendorong pembangunan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata. Dalam skema tersebut, PT SMF menyalurkan pembiayaan melalui BUMDes kepada masyarakat yang mengembangkan homestay di desa wisata.
Namun dalam praktiknya, BPK justru menemukan pengelolaan yang jauh dari kata tertib dan akuntabel.
Berdasarkan laporan keuangan Program TJSL tahun 2024 yang telah diaudit, tercatat saldo piutang pinjaman mitra binaan mencapai Rp10,095 miliar. Setelah dilakukan penyisihan penurunan nilai sebesar Rp7,443 miliar, nilai piutang bersih tersisa sekitar Rp2,651 miliar.
Ironisnya, sebagian besar pinjaman tersebut bermasalah.
BPK mencatat bahwa hingga 31 Desember 2024 terdapat 17 desa dengan kredit bermasalah, mulai dari kategori kurang lancar, diragukan hingga macet. Total tunggakan pembayaran angsuran pembiayaan homestay bahkan mencapai Rp2.314.158.002.
Tunggakan terbesar di antaranya berasal dari beberapa desa seperti:
Desa Kuta dengan tunggakan sekitar Rp490 juta
Desa Nglanggeran sekitar Rp382 juta
Desa Sembalun sekitar Rp231 juta
Desa Paputungan sekitar Rp129 juta
Desa Palaes sekitar Rp132 juta
Temuan BPK juga mengungkap adanya pembayaran angsuran yang tidak diterima oleh PT SMF melalui BUMDes. Dalam kasus Desa Taman Sari, terdapat pembayaran sebesar Rp32,57 juta yang tidak masuk ke kas PT SMF, sementara tunggakan pokok debitur tercatat mencapai Rp294,86 juta.
Situasi tersebut dinilai berdampak serius terhadap pengelolaan program pembiayaan tersebut.
BPK menilai PT SMF tidak dapat memanfaatkan penerimaan tunggakan pembayaran angsuran pokok dari pembiayaan homestay yang mencapai Rp57,5 juta serta Rp294,86 juta, sekaligus berpotensi menimbulkan sengketa atas tanah pembangunan homestay di Desa Sukajaya.
Audit juga mengungkap lemahnya pengawasan internal dalam program tersebut. Ketua Tim TJSL disebut tidak cermat menyusun draf perjanjian pembiayaan antara BUMDes dan debitur, terutama terkait status kepemilikan tanah serta jangka waktu pembangunan homestay.
Selain itu, PT SMF juga dinilai tidak optimal melakukan penagihan tunggakan dan tidak segera menindaklanjuti kekurangan penerimaan pembayaran angsuran yang seharusnya disetorkan oleh BUMDes.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada Direktur Utama PT SMF. Di antaranya:
Menagih tunggakan pembayaran angsuran homestay kepada BUMDes yang mencapai Rp57,5 juta dan Rp294,86 juta.
Memerintahkan BUMDes melakukan adendum perjanjian pembiayaan dengan debitur terkait penggunaan tanah homestay.
Menarik kekurangan penerimaan angsuran sebesar Rp32,57 juta dari BUMDes.
Mengoptimalkan pengawasan dan penagihan pembiayaan homestay.
Direktur Utama PT SMF menyatakan sepakat dengan rekomendasi BPK dan berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Meski demikian, temuan BPK ini memperlihatkan bahwa program pembiayaan yang diklaim untuk mendorong ekonomi desa justru terancam berubah menjadi beban keuangan akibat lemahnya tata kelola dan pengawasan.
Jika tidak segera dibenahi, program yang digadang-gadang untuk memperkuat desa wisata itu berpotensi berubah menjadi ladang kredit macet yang merugikan negara.
Topik:
