PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana PT RPJ dan BRP ke Kementerian PU Usai Temuan BPK Rp 3 T

Jakarta, MI - Dugaan skandal proyek infrastruktur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) semakin menguat dan memantik tekanan publik.
Sorotan tajam kini mengarah pada dugaan permainan proyek bernilai puluhan triliun rupiah yang melibatkan kontraktor tertentu serta potensi aliran dana mencurigakan kepada pejabat kementerian.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Prof. Trubus Rahardiansah, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proyek-proyek jumbo di Kementerian PU, khususnya proyek yang melibatkan kontraktor yang disebut-sebut mendominasi paket proyek strategis negara.
Menurut Trubus, audit investigasi penting untuk membuka secara terang dugaan praktik gratifikasi, rekayasa tender, hingga potensi kerugian negara yang kini mulai diselidiki aparat penegak hukum.
“Kami mendesak BPK melakukan audit investigasi secara komprehensif terhadap proyek-proyek besar di Kementerian PU. Jika ada indikasi permainan proyek atau gratifikasi antara pejabat dan kontraktor, maka itu harus dibongkar secara transparan,” kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Minggu (8/3/2026).
Ia menilai audit reguler tidak cukup untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang kompleks, terlebih setelah dua pejabat puncak setingkat direktur jenderal di kementerian tersebut memilih mundur di tengah proses pemeriksaan internal.
Seperti diketahui, dua pejabat tinggi Kementerian PU yakni Dwi Purwantoro (eks Dirjen Sumber Daya Air/SDA) dan Dewi Chomistriana (eks Dirjen Cipta Karya) secara mengejutkan mengundurkan diri saat audit internal Inspektorat Jenderal mulai berjalan.
Pengunduran diri tersebut memicu spekulasi adanya dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur bernilai besar.
Kasus ini bahkan mulai dipelajari oleh Kejaksaan Agung setelah muncul indikasi potensi kerugian negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp1 triliun hingga Rp3 triliun berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan pihaknya telah menerima informasi awal terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami sedang mempelajari laporan yang ada. Informasinya belum kami terima secara utuh sehingga masih dalam tahap telaah awal,” kata Syarief.
Menurut Trubus, mundurnya dua dirjen pada saat audit berlangsung merupakan sinyal kuat bahwa ada persoalan serius yang harus diungkap secara menyeluruh.
“Dalam praktik birokrasi, pengunduran diri pejabat di tengah pemeriksaan sering kali menjadi alarm adanya persoalan besar. Karena itu audit investigasi harus dilakukan secara independen,” ujarnya.
Soroti Dominasi Kontraktor Proyek
Trubus juga menyoroti dominasi sejumlah kontraktor dalam proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU.
Berdasarkan data pengadaan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PU, dua perusahaan yang disebut kerap memenangkan proyek bernilai besar adalah PT Runggu Prima Jaya (RPJ) dan PT Basuki Rahmanta Putra (BRP).
Kedua perusahaan tersebut berulang kali memenangkan paket proyek dengan nilai lebih dari Rp50 miliar per paket dalam beberapa tahun terakhir. Dalam kurun waktu sekitar empat tahun saja, nilai proyek yang mereka peroleh di lingkungan Direktorat Jenderal SDA disebut mencapai triliunan rupiah.
Menurut Trubus, dominasi perusahaan tertentu dalam proyek negara harus diuji secara serius karena berpotensi menunjukkan adanya pola pengaturan tender.
“Jika satu atau dua perusahaan terus-menerus memenangkan proyek besar, maka harus diperiksa apakah proses tender benar-benar berjalan fair atau ada pola pengaturan pemenang,” katanya.
Desak PPATK Telusuri Aliran Dana
Selain audit investigasi oleh BPK, Trubus secara tegas mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari perusahaan-perusahaan tersebut ke lingkungan Kementerian PU.
Menurutnya, penelusuran transaksi keuangan sangat penting untuk memastikan apakah ada aliran dana mencurigakan dari kontraktor kepada pejabat kementerian yang berpotensi berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi proyek.
“PPATK harus masuk menelusuri aliran dana dari perusahaan-perusahaan kontraktor itu. Telusuri apakah ada transfer dana, transaksi mencurigakan, atau aliran uang yang mengarah ke pejabat di Kementerian PU,” tegas Trubus.
Ia bahkan meminta PPATK memeriksa secara khusus transaksi keuangan yang berkaitan dengan dua perusahaan yang disebut kerap memenangkan proyek besar, yakni PT Runggu Prima Jaya dan PT Basuki Rahmanta Putra.
“PPATK perlu menelusuri apakah ada aliran dana dari PT Runggu Prima Jaya maupun PT Basuki Rahmanta Putra yang mengalir ke pejabat atau pihak tertentu di Kementerian PU. Jika ada transaksi mencurigakan, itu harus dibuka ke publik,” ujarnya.
Menurut Trubus, penelusuran aliran dana juga penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak perantara, broker proyek, atau jaringan yang berperan dalam pengaturan proyek.
“Biasanya dalam kasus proyek besar ada jaringan perantara. Karena itu PPATK harus menelusuri seluruh transaksi keuangan, termasuk kemungkinan aliran dana ke keluarga pejabat, pihak perantara, maupun rekening yang terafiliasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembongkaran aliran dana menjadi kunci untuk mengetahui siapa saja pihak yang sebenarnya menikmati keuntungan dari proyek-proyek tersebut.
“Follow the money. Dari situ akan terlihat siapa saja yang menikmati proyek itu. PPATK harus menelusuri seluruh pola transaksi keuangan yang terkait dengan proyek-proyek di Direktorat Jenderal SDA,” tegasnya.
Dugaan Pola Penguasaan Proyek
Dari informasi yang dihimpun di lingkungan proyek Kementerian PU, muncul dugaan bahwa sejumlah perusahaan menguasai proyek melalui berbagai pola.
Di antaranya melalui kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan lain, penggunaan perusahaan rekanan untuk memenangkan paket proyek yang lebih kecil, hingga dugaan afiliasi antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam proyek infrastruktur.
Menurut Trubus, praktik semacam ini harus ditelusuri secara serius karena berpotensi menjadi modus untuk mengendalikan proyek-proyek strategis negara.
“BPK harus melihat keseluruhan jaringan proyeknya. Telusuri siapa pemilik manfaat sebenarnya dari perusahaan-perusahaan tersebut. Jangan hanya berhenti pada nama perusahaan di atas kertas,” ujarnya.
Ia menilai audit investigasi perlu menelusuri aliran dana proyek, pola tender, hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan antara pejabat kementerian dengan kontraktor.
Jangan Hanya Berhenti pada Pengembalian Kerugian Negara
Trubus juga menyoroti temuan awal BPK yang menyebut potensi kerugian negara mencapai hampir Rp3 triliun yang kemudian direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun setelah sebagian dana disebut telah dikembalikan.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana korupsi.
“Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian uang negara tidak menghapus pidana. Jika ada penyalahgunaan kewenangan atau praktik suap, maka proses hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.
Penegakan Hukum Harus Transparan
Trubus berharap aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat bekerja sama dengan BPK dan PPATK untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut secara terbuka.
Menurutnya, transparansi sangat penting karena anggaran pembangunan infrastruktur yang dikelola Kementerian PU merupakan salah satu yang terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini uang rakyat dalam jumlah sangat besar. Karena itu harus dibuka terang. Jika memang ada permainan proyek atau aliran dana dari kontraktor ke pejabat, maka harus diungkap sampai ke akar-akarnya,” ujar Trubus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Runggu Prima Jaya maupun PT Basuki Rahmanta Putra belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan terhadap proyek-proyek yang mereka kerjakan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.
Topik:
