PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Lawan KPK pada 11 Maret

Jakarta, MI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Putusan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Rabu (11/3/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Yaqut untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan sebelum pembacaan putusan, sidang akan terlebih dahulu mengagendakan penyampaian kesimpulan dari para pihak.
"Senin kesimpulan, Rabu putusan," kata Mellisa (8/3/2026).
Sidang praperadilan ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. Melalui permohonan tersebut, pihak Yaqut meminta hakim untuk menilai apakah penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
Topik:
