BREAKINGNEWS

Legislator Dorong KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga Bupati Pekalongan

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.

Sahroni juga meminta KPK mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota keluarga Fadia Arafiq yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Adapun pihak yang dimaksud antara lain suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI. Selain itu, dua anak Fadia, yakni Muhammad Sabiq Ashraff anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, serta Mehnaz NA.

Menurut Sahroni, penyidikan yang dilakukan KPK saat ini masih berada pada tahap awal sehingga terbuka kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk penambahan tersangka baru.

"Pasti akan banyak pengembangan, bukti, dan tersangka baru. Gas terus usut!," kata Sahroni, dikutip Minggu (8/3/2026). 

Ia menegaskan KPK tidak boleh kendor dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Sahroni juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

"Presiden Prabowo jelas sudah berkali-kali menginstruksikan pemberantasan korupsi, dan siap membackup penegakan hukum," ujarnya.

Sahroni berharap KPK dapat mengusut kasus dugaan korupsi tersebut secara transparan dan profesional guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam perkara ini, KPK telah resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.

Kasus ini bermula saat Fadia menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan mendirikan PT RNB bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). 

Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB tercatat menerima total transaksi masuk dari proyek pengadaan jasa outsourcing tersebut mencapai Rp46 miliar.

Dari total tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai. Namun, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga dinikmati keluarga Bupati.

"Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar dari total transaksi," ujarnya. 

Rincian aliran dana tersebut antara lain:

  • Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Fadia): Rp1,1 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Fadia): Rp4,6 miliar
  • Mehnaz NA (Anak Fadia): Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa pengelolaan dan distribusi dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru