BPK Bongkar Carut-Marut Proyek LRT Jabodebek Rp 25,50 T: Adhi Karya Terseret Pemborosan Rp2,19 T

Jakarta, MI - Proyek strategis nasional Light Rail Transit (LRT) Jabodebek kembali menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai persoalan serius dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (8/3/2026), bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022–2023 pada PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang terbit pada 30 Januari 2025, BPK mengungkap serangkaian masalah yang berujung pada pemborosan anggaran negara hingga triliunan rupiah.
Temuan BPK menunjukkan bahwa proyek yang digadang-gadang sebagai solusi transportasi massal perkotaan itu justru dipenuhi persoalan tata kelola, koordinasi antarinstansi yang lemah, hingga kegagalan integrasi sistem sarana dan prasarana.
Salah satu temuan paling mencolok adalah membengkaknya biaya pembangunan prasarana LRT Jabodebek. BPK mencatat nilai pekerjaan meningkat dari semula Rp23,31 triliun menjadi Rp25,50 triliun atau terjadi pembengkakan sekitar Rp2,19 triliun.
"Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan biaya pembangunan prasarana LRT Jabodebek sebesar Rp2.192.184.759.010,40," petik laporan BPK.
Kenaikan biaya ini antara lain berasal dari tambahan pekerjaan fisik, biaya IDC, eskalasi harga, serta biaya overhead akibat perpanjangan waktu proyek.
Selain pembengkakan biaya, BPK juga menemukan adanya pemborosan akibat perubahan desain struktur jembatan bentang panjang (longspan) di kawasan Cikunir. Perubahan desain tersebut menyebabkan sebagian pekerjaan box girder menjadi tidak bermanfaat dengan nilai minimal Rp5,23 miliar.
"Pemborosan biaya Box Girder Longspan Cikunir sebesar Rp5.233.437.988,61," lanjut BPK.
Permasalahan lain yang tidak kalah serius adalah keterlambatan penunjukan konsultan integrator dalam proyek ini. Padahal peran integrator sangat krusial untuk menyinkronkan pembangunan sarana dan prasarana sistem LRT yang kompleks. Namun konsultan integrator baru ditunjuk pada tahun 2019, ketika sebagian pekerjaan proyek sudah berjalan.
Keterlambatan ini berdampak pada berbagai persoalan integrasi sistem yang muncul saat pengoperasian LRT. BPK mencatat sejumlah gangguan teknis yang terjadi pada tahap uji coba dan awal operasi, antara lain kereta tidak menerima sinyal perjalanan (No Green Icon), kegagalan sistem cadangan (redundancy failure), hingga ketidakakuratan posisi berhenti kereta.
Masalah juga muncul pada sistem persinyalan CBTC dengan tingkat otomatisasi GoA3 yang hingga saat pemeriksaan belum memiliki Sertifikat Uji Pertama. Kondisi ini menimbulkan risiko gangguan operasional hingga potensi kecelakaan apabila sistem tidak berfungsi sesuai standar keselamatan.
Persoalan teknis lainnya adalah keausan roda kereta dan rel yang tidak normal pada jalur lengkung dengan radius kecil. Dalam bulan pertama operasi, keausan flange roda tercatat mencapai 2 hingga 7 milimeter, sementara keausan rel pada radius kurang dari 150 meter mencapai 3 hingga 4 milimeter. Padahal secara normal keausan roda hanya sekitar 4 milimeter per tahun.
Investigasi yang dilakukan menyebutkan bahwa masalah ini dipicu oleh ketidaksesuaian profil roda dengan rel serta tekanan material selama operasi. Kondisi tersebut juga memicu kerusakan pada lidah wesel di beberapa titik jalur.
Di sisi lain, perubahan trase proyek juga menimbulkan kerugian finansial bagi kontraktor pembangunan prasarana, PT Adhi Karya. BPK menemukan adanya sisa material Rail Fastener System yang tidak dapat dipasang akibat pengurangan panjang trase dari 44,43 kilometer menjadi 42,81 kilometer.
Material tersebut telah diadakan dan dibayar sebelumnya, namun tidak dapat digunakan setelah terjadi perubahan jalur. Nilai material yang tidak dapat ditagihkan sebagai biaya kontrak mencapai Rp3,24 miliar. "PT AK menanggung biaya pengadaan Rail Fastener System Rp3.246.241.188,29 yang tidak dapat ditagihkan," jelas BPK.
Lebih jauh, BPK menilai PT Adhi Karya belum efektif menerapkan manajemen risiko dalam proyek pembangunan LRT Jabodebek. Meskipun perusahaan telah memiliki sistem Enterprise Risk Management sejak 2007, implementasinya dalam proyek ini dinilai tidak optimal. "PT AK berisiko menanggung biaya perbaikan lidah wesel akibat keausan tidak normal," jelas BPK.
Risk register proyek bahkan tidak memuat sejumlah risiko krusial seperti perubahan trase, dampak pembebasan lahan, serta risiko integrasi sarana dan prasarana. Akibatnya berbagai persoalan yang muncul tidak terantisipasi sejak awal perencanaan proyek. "Risiko meningkatnya gangguan operasional LRT Jabodebek dan potensi biaya tambahan pemeliharaan," kata BPK.
Adapun BPK menilai kondisi ini terjadi karena kurang cermatnya Direksi PT Adhi Karya dalam menyusun kontrak proyek serta lemahnya pengawasan Dewan Komisaris. Selain itu Kementerian Perhubungan sebagai regulator juga dinilai belum cermat dalam menyusun spesifikasi teknis dan integrasi pembangunan sistem LRT.
Akumulasi berbagai persoalan tersebut berpotensi meningkatkan risiko gangguan operasional LRT Jabodebek sekaligus membuka potensi tambahan biaya pemeliharaan di masa mendatang.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT Adhi Karya memperbaiki sistem manajemen risiko serta menyempurnakan prosedur penyusunan kontrak proyek. Dewan Komisaris juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dan kebijakan direksi.
Selain itu PT Adhi Karya diminta mencari solusi atas sisa material rail fastener system senilai Rp3,24 miliar agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan.
Temuan BPK ini menegaskan bahwa proyek LRT Jabodebek yang menelan anggaran puluhan triliun rupiah masih menyisakan berbagai persoalan serius dalam tata kelola, koordinasi proyek, hingga pengendalian risiko.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa proyek infrastruktur strategis negara masih rentan terhadap pemborosan anggaran akibat lemahnya perencanaan dan pengawasan.
Topik:
