KPK Sempat Cari Suami dan Anak Bupati Fadia Arafiq Saat OTT

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tim penindakan sempat mencari suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan karena penyidik menduga yang bersangkutan mengetahui aliran dana dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
"Pada saat itu tim memang mencari sejumlah pihak, di antaranya adalah anak dan suami dari tersangka FAR," kata Budi, Minggu (8/3/2026).
Menurut Budi, dalam operasi senyap tersebut tim lembaga antirasuah juga berupaya mengamankan anggota keluarga yang diduga mengetahui pengelolaan perusahaan tersebut.
Adapun, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anak Fadia yang bernama Muhammad Sabiq Ashraff.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari perusahaan yang mengelola proyek outsourcing tersebut kepada Fadia dan anggota keluarganya.
Budi menjelaskan, uang dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, diduga masuk ke pengelolaan PT RNB.
"Setelah uang itu masuk dari dinas atau dari perangkat daerah itu masuk ke pengelolaan PT RNB ini," ungkapnya.
Dana tersebut digunakan untuk membayar tenaga kerja outsourcing. Selain itu, uang yang berasal dari proyek-proyek pengadaan jasa outsourcing tersebut juga dibagikan kepada sejumlah pihak.
“Selain untuk pembayaran para pegawai outsourcing juga dibagikan kepada suami, anak, kemudian direktur PT RNB saat itu, dan juga untuk Bupati itu sendiri,” ujarnya.
KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.
Kasus ini bermula saat Fadia menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan mendirikan PT RNB bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB tercatat menerima total transaksi masuk dari proyek pengadaan jasa outsourcing tersebut mencapai Rp46 miliar.
Dari total tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai. Namun, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga dinikmati keluarga Bupati.
"Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar dari total transaksi," ujarnya.
Rincian aliran dana tersebut antara lain:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Fadia): Rp1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Fadia): Rp4,6 miliar
- Mehnaz NA (Anak Fadia): Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa pengelolaan dan distribusi dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Topik:
