Audit BPK: Piutang PT Tugu Menggunung, Rp175 M Mengendap Lebih dari Setahun

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan piutang PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (PT Tugu).
Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (8/3/2026) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 56/LHP/XI/11/2024 tertanggal 13 November 2024, BPK menyoroti lemahnya penagihan piutang premi, reasuransi, dan koasuransi yang menyebabkan nilai piutang perusahaan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Dalam laporan tersebut, BPK memeriksa kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi PT Tugu untuk periode 2021 hingga Semester I 2023 di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Bali.
BPK mencatat total piutang PT Tugu sebagai entitas induk mencapai Rp2,31 triliun pada 31 Desember 2021, turun menjadi Rp2,19 triliun pada 31 Desember 2022, dan kembali turun menjadi Rp1,82 triliun pada 30 Juni 2023.
Rincian piutang tersebut terdiri dari piutang premi, piutang koasuransi, dan piutang reasuransi yang seluruhnya merupakan tagihan atas jasa penjaminan atau kewajiban pembayaran antar perusahaan asuransi maupun nasabah.
Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan piutang tersebut.
Pertama, terdapat perbedaan nilai piutang yang diakui oleh PT Tugu dengan yang tercatat pada konsumen atau nasabah. Ketidaksinkronan data ini berpotensi membuat nilai piutang yang dilaporkan perusahaan tidak menunjukkan angka yang sebenarnya.
Kedua, BPK menilai PT Tugu belum optimal dalam melakukan penagihan piutang. Proses penagihan dinilai lambat dan tidak efektif, sementara tata kelola organisasi (TKO) terkait pengelolaan piutang juga dinilai belum memadai.
Akibat kondisi tersebut, PT Tugu tidak dapat segera memanfaatkan dana dari piutang yang belum dibayarkan lebih dari 360 hari dengan nilai mencapai Rp175,96 miliar untuk kebutuhan operasional perusahaan.
"Kondisi tersebut mengakibatkan nilai piutang tidak menunjukkan angka sebenarnya; dan PT Tugu tidak dapat segera memanfaatkan dana dari piutang yang belum dibayarkan melebihi 360 hari senilai Rp175.960.102.711,00 untuk keperluan operasional perusahaan," petik laporan BPK.
BPK juga mengungkap sejumlah penyebab utama persoalan tersebut, antara lain lemahnya kinerja unit collection pada departemen reasuransi maupun broker, kurang cermatnya bagian AR/AP dalam melakukan rekonsiliasi piutang secara berkala, serta ketidaktelitian bagian Financial Reporting dan Tax dalam penyusunan laporan keuangan.
Selain itu, tata kelola organisasi terkait pengelolaan utang dan piutang asuransi dinilai belum sepenuhnya memadai untuk mendukung pengelolaan piutang yang efektif.
Dalam penjelasannya kepada BPK, PT Tugu menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan pencatatan piutang sesuai rekonsiliasi yang dilakukan. Perusahaan juga mengklaim telah memperbarui aturan tata kelola melalui TKO Nomor B-001/8400/2022 Revisi ke-2 tentang penagihan piutang asuransi dan reasuransi.
Namun BPK menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Karena itu, BPK merekomendasikan agar Presiden Direktur PT Tugu mengambil langkah tegas untuk memperbaiki pengelolaan piutang. Rekomendasi tersebut antara lain memerintahkan unit collection untuk lebih aktif menagih piutang jatuh tempo, meningkatkan rekonsiliasi piutang secara berkala oleh unit AR/AP dan Cash Management, serta memperbaiki tata kelola organisasi terkait pengelolaan piutang asuransi baik direct maupun indirect.
BPK juga menegaskan pentingnya peningkatan ketelitian dalam penyusunan laporan keuangan agar nilai piutang yang disajikan benar-benar mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara akurat.
Temuan ini menambah daftar catatan penting bagi pengelolaan keuangan PT Tugu, yang merupakan salah satu perusahaan asuransi besar di Indonesia.
Topik:
