BREAKINGNEWS

Skandal Fasilitas Direksi PT Tugu: Mobil Mewah hingga Tunjangan Rp8,24 Miliar Langgar Aturan

PT Tugu
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (PT Tugu) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan serius terkait kebijakan Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (PT Tugu) yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan membebani keuangan perusahaan hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (8/3/2026) bahwa temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2021 sampai Semester I 2023 pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Bali Nomor 56/LHP/XI/11/2024 tertanggal 13 November 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan bahwa Surat Keputusan Direksi PT Tugu tahun 2022 terkait fasilitas direksi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan beban keuangan perusahaan sebesar Rp8.247.293.826.

Temuan ini bermula dari penerbitan Keputusan Sirkuler Direksi PT Tugu Nomor 014/BoR/01/COS-Tugu/XII/2022 yang mengatur secara rinci fasilitas bagi para direksi. Keputusan itu ditandatangani seluruh direksi, namun tidak melalui mekanisme yang semestinya serta dinilai melampaui kewenangan karena penetapan remunerasi direksi seharusnya ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau melalui kewenangan yang dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

BPK menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa besaran gaji dan tunjangan direksi harus ditetapkan melalui RUPS.

Fasilitas dan Tunjangan di Luar Ketentuan

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya berbagai fasilitas tambahan yang diberikan kepada direksi di luar ketentuan Dewan Komisaris. Fasilitas tersebut antara lain:

1. Program kepemilikan kendaraan (Car Ownership Program/COP)
PT Tugu mengadakan kendaraan operasional untuk direksi melalui skema COP dengan total pengadaan mencapai Rp7.195.070.000. Kendaraan yang dibeli antara lain:

1 unit Mercedes Benz GLE 450 AMG Line tahun 2023

4 unit Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2023

Namun BPK menemukan kejanggalan karena kendaraan tersebut dibeli atas nama perusahaan tetapi dokumen STNK tercatat atas nama pribadi masing-masing direksi.

Selain itu, jenis kendaraan Toyota Alphard (MPV) juga dinilai tidak sesuai dengan pedoman kendaraan dinas direksi yang seharusnya menggunakan kategori sedan atau SUV.

Skema COP tersebut juga menyimpang dari pedoman pengelolaan kendaraan PT Pertamina (Persero) yang menjadi acuan perusahaan.

2. Tunjangan transportasi direksi

BPK juga menemukan pemberian tunjangan transportasi sebesar Rp20 juta per bulan per direksi yang direalisasikan sepanjang tahun 2023 dengan total mencapai Rp860.000.000.

Tunjangan tersebut diberikan kepada sejumlah direksi meskipun mereka telah mendapatkan fasilitas kendaraan.

3. Pembayaran biaya outfit direksi

Selain fasilitas kendaraan dan transportasi, PT Tugu juga membayarkan biaya outfit direksi sebesar Rp131.856.759. Biaya tersebut digunakan untuk pembelian pakaian dengan batas maksimal Rp25 juta per tahun per direksi dan dibayarkan menggunakan corporate card.

4. Premi asuransi kendaraan direksi

Temuan lain adalah pembayaran premi asuransi kendaraan direksi sebesar Rp60.367.067 yang dimasukkan sebagai tambahan remunerasi dalam slip gaji direksi.

Beban Keuangan Perusahaan

BPK menyimpulkan seluruh kebijakan tersebut mengakibatkan tambahan beban keuangan perusahaan sebesar Rp8.247.293.826.

Kondisi tersebut terjadi karena Direksi PT Tugu menerbitkan keputusan sirkuler yang melampaui kewenangan serta menambah fasilitas di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

Rekomendasi BPK

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dewan Komisaris PT Tugu, antara lain:

Memberikan teguran tertulis kepada Direksi PT Tugu tahun 2022 yang menerbitkan keputusan sirkuler melampaui kewenangan.

Melakukan langkah-langkah untuk mencegah kerugian perusahaan akibat kebijakan fasilitas kendaraan, tunjangan transportasi, dan biaya outfit direksi.

Mencabut Keputusan Sirkuler Direksi PT Tugu Nomor 014/BoR/01/COS-Tugu/XII/2022 yang menjadi dasar pemberian fasilitas tersebut.

Temuan BPK ini kembali menyoroti praktik pengelolaan fasilitas pejabat di perusahaan anak usaha BUMN yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan perusahaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Fasilitas Direksi PT Tugu: Mobil Mewah hingga Tunjangan Rp8,24 Miliar Langgar Aturan | Monitor Indonesia