BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Remunerasi Janggal di Tugu-Re: Ditolak OJK, Presdir Tetap Terima Gaji Rp2,1 M

Presdir Tugure Teguh Budiman
Presiden direktur PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure), Teguh Budiman menerima penghargaan Best State-Owned Reinsurer in Financial Resilience dalam Road to CNBC Indonesia Awards 2025 kategori Best Insurance di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap temuan serius terkait pengelolaan remunerasi di lingkungan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu-Re), anak usaha PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. 

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (8/3/2026) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 56/LHP/XI/11/2024 tertanggal 13 November 2024, BPK menemukan pembayaran remunerasi Presiden Direktur yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai minimal Rp2,14 miliar.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi tahun 2021 hingga Semester I 2023 pada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk beserta anak perusahaan dan instansi terkait di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Bali.

Presdir Ditolak OJK, Remunerasi Tetap Dibayar

BPK mengungkap bahwa seorang pejabat berinisial TB sempat diangkat sebagai Presiden Direktur PT Tugu-Re melalui keputusan sirkuler pemegang saham pada 9 Januari 2023 untuk masa jabatan tiga tahun.

Namun, pengangkatan tersebut mensyaratkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme Fit and Proper Test (FPT).

Masalah muncul ketika pada 24 Februari 2023, OJK secara resmi menyatakan TB tidak memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai Presiden Direktur Tugu-Re.

Presdir Tugure Teguh Budiman

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat OJK No. S-397/NB.021/2023, yang menyatakan penunjukan TB tidak dapat disetujui karena tidak memenuhi ketentuan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.

Meski sudah ditolak regulator, pembayaran remunerasi kepada TB tetap berjalan.

Gaji Dibayar Sebelum Sah Menjabat

Audit BPK menemukan bahwa perusahaan tetap memberikan gaji, fasilitas, dan fasilitas non-gaji kepada TB pada Januari hingga Maret 2023 dengan nilai Rp753.639.992.

Ironisnya, pembayaran tersebut dilakukan sebelum yang bersangkutan efektif menjalankan tugas secara sah, karena belum memperoleh persetujuan OJK.

Tidak hanya itu, pembayaran lain juga dilakukan oleh perusahaan induk antara.

Honorarium Dibayar Lewat Perusahaan Holding

BPK juga menemukan bahwa PT Tugu Pratama Interindo (Interindo)—perusahaan holding dalam struktur grup—membayarkan honorarium kepada TB sebesar Rp1.394.197.990 sepanjang Maret hingga November 2023.

Pembayaran tersebut kemudian dicatat sebagai piutang, meskipun secara ketentuan tidak semestinya dilakukan.

Total nilai pembayaran remunerasi yang dipersoalkan BPK mencapai Rp2.147.837.982.

Rinciannya:

Rp753.639.992 membebani keuangan PT Tugu-Re

Rp1.394.197.990 membebani PT Interindo

Kronologi Berliku di Internal Grup

Setelah OJK menolak pengangkatan TB, terjadi serangkaian korespondensi antara manajemen perusahaan dalam grup Tugu.

Presiden Direktur PT Tugu Pratama Indonesia sempat menginstruksikan agar TB tetap menerima gaji/honorarium hingga maksimal tiga bulan sejak keluarnya hasil FPT OJK.

Instruksi itu menyebutkan bahwa pembayaran gaji akan dibayarkan oleh PT Interindo, kemudian ditagihkan kembali kepada PT Tugu-Re.

Namun, manajemen Tugu-Re menolak mekanisme tersebut karena menilai perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk membayarkan gaji kepada pejabat yang belum mendapatkan persetujuan regulator.

Situasi tersebut berujung pada RUPS tanggal 16 Mei 2023 yang membatalkan pengangkatan TB sebagai Presiden Direktur.

Ironisnya, pada hari yang sama, TB kembali diangkat sebagai direktur dengan ketentuan bahwa jabatan tersebut baru efektif setelah lulus Fit and Proper Test OJK.

TB akhirnya lulus uji kelayakan OJK pada 20 November 2023, hampir sembilan bulan setelah penolakan awal.

BPK Soroti Kelalaian Manajemen

Dalam laporannya, BPK menilai sejumlah pihak di lingkungan perusahaan kurang cermat dalam mengambil keputusan terkait remunerasi.

Beberapa penyebab utama yang disorot antara lain:

Dewan Komisaris PT Tugu-Re tahun 2023 dinilai kurang cermat menyusun perhitungan remunerasi bagi direksi yang belum memperoleh persetujuan OJK.

Presiden Direktur PT Tugu tahun 2023 dinilai kurang tepat menerbitkan instruksi pembayaran gaji kepada TB melalui PT Interindo.

HRD & GS Group Head Tugu-Re dianggap lalai karena tetap membayarkan fasilitas non-gaji kepada pejabat yang belum sah menjabat.

Pembelaan Perusahaan

Menanggapi temuan BPK, pihak PT Tugu-Re menjelaskan bahwa POJK 27/2016 hanya melarang pelaksanaan fungsi jabatan, namun tidak secara eksplisit mengatur remunerasi.

Perusahaan berpendapat bahwa berdasarkan keputusan RUPS Sirkuler 9 Januari 2023, pengangkatan TB sebagai Presiden Direktur dianggap efektif sejak keputusan tersebut ditandatangani, sehingga perusahaan merasa tetap memiliki kewajiban membayarkan remunerasi.

Rekomendasi Tegas BPK

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemegang saham dan manajemen perusahaan, antara lain:

Memerintahkan Dewan Komisaris Tugu-Re agar lebih cermat menyusun kebijakan remunerasi bagi direksi yang belum memperoleh persetujuan OJK.

Menginstruksikan Direksi PT Tugu agar lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan remunerasi di anak perusahaan.

Menetapkan aturan jelas mengenai pembayaran remunerasi bagi direksi yang belum lulus Fit and Proper Test.

Mengupayakan pengembalian pembayaran honorarium sebesar Rp1,39 miliar yang telah dibayarkan PT Interindo kepada TB.

Temuan ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan (good corporate governance) di lingkungan BUMN dan anak usahanya, khususnya terkait pengangkatan pejabat strategis dan pengelolaan remunerasi yang harus tunduk pada regulasi OJK.

Catatan:

Angka sekitar Rp2,14 miliar itu berasal dari akumulasi dua komponen pembayaran yang ditemukan dalam audit BPK RI (LHP No. 56/LHP/XI/11/2024) terkait remunerasi Presiden Direktur PT Tugu Reasuransi Indonesia berinisial TB. Rinciannya sebagai berikut:

1. Gaji, fasilitas, dan fasilitas non-gaji dari PT Tugu-Re
Dibayarkan pada Januari – Maret 2023
Nilai: Rp753.639.992
Masalahnya, pembayaran ini dilakukan sebelum yang bersangkutan efektif menjalankan tugas secara sah, karena saat itu belum memperoleh persetujuan OJK melalui Fit and Proper Test.

2. Honorarium dibayar oleh PT Tugu Pratama Interindo
Periode Maret – November 2023
Nilai: Rp1.394.197.990
Pembayaran ini dilakukan oleh PT Interindo (perusahaan holding) dan dicatat sebagai piutang, dengan rencana nantinya ditagihkan ke PT Tugu-Re.

Total temuan BPK
Jika dijumlahkan:

Rp753.639.992
Rp1.394.197.990
Total: Rp2.147.837.982 (≈ Rp2,14 miliar)

Kesimpulan BPK

BPK menyatakan pembayaran tersebut tidak sesuai ketentuan karena:

Sebagian remunerasi dibayar sebelum jabatan efektif.
Ada pembayaran honorarium oleh perusahaan holding yang tidak memiliki dasar kebijakan yang jelas.
Mekanisme penagihan antar perusahaan tidak sesuai tata kelola yang semestinya.
BPK bahkan merekomendasikan agar Rp1,39 miliar yang dibayar PT Interindo diupayakan untuk dikembalikan.

(wan)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Remunerasi Janggal di Tugu-Re: Ditolak OJK, Presdir Tetap Terima Gaji Rp2,1 M | Monitor Indonesia