BREAKINGNEWS

KPK Soal Kuota Haji, Siapa Benar?

Mahfud MD
Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Polemik hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 semakin memanas. Di tengah proses praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kritik keras datang dari Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD yang menyoroti kemungkinan kekeliruan dalam cara aparat menempatkan kebijakan sebagai tindak pidana.

Dalam wawancara di Yogyakarta, Minggu (8/3/2026), Mahfud mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi memang harus tegas, namun proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan atau melanggar prosedur.

“Korupsi itu tindakan biadab yang harus ditindak. Tetapi penegakan hukumnya harus benar dan sesuai aturan,” kata mantan Mahfud, Minggu (8/3/2026).

Soroti Prosedur Penetapan Tersangka

Mahfud menilai ada kejanggalan prosedural dalam penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyoroti fakta yang terungkap dalam sidang praperadilan bahwa penetapan tersangka disebut dilakukan oleh pimpinan KPK yang bukan penyidik.

“Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” ujar Mahfud.

Ia juga menyoroti pengakuan dalam persidangan bahwa Yaqut tidak pernah menerima surat resmi penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.

“Wah, tidak boleh itu,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Selain aspek prosedur, Mahfud juga mempertanyakan substansi perkara. Ia menilai tidak tepat jika kebijakan kuota tambahan haji dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara. Tidak ada uang negara di situ, kan?” ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat dalam menentukan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Mahfud bahkan menyebut penyelenggaraan haji 2024 secara umum mendapat penilaian positif.

“Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok,” katanya.

Diskresi Pejabat Tak Boleh Dipidanakan

Menurut Mahfud, kebijakan yang diambil seorang menteri dalam kondisi tertentu dapat masuk dalam kategori diskresi, yakni kewenangan pejabat untuk mengambil keputusan ketika aturan belum mengatur secara jelas.

Ia menjelaskan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi negara, yakni kebijakan yang diambil pejabat untuk menyelesaikan persoalan ketika tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur.

“Diskresi itu tidak bisa dipidanakan. Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan,” tegasnya.

Mahfud memperingatkan, jika setiap kebijakan diskresi dipidanakan, dampaknya akan luas terhadap tata kelola pemerintahan.

“Pejabat nanti takut mengambil keputusan dan enggan menjalankan tugas,” ujarnya.

Sementara itu, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi arena awal untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Ketua tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mempersoalkan dasar penetapan tersangka yang menurutnya hanya bertumpu pada notula ekspose internal penyidik.

“Ekspose itu tidak masuk ke dalam bukti surat, karena itu bukanlah dasar perbuatan pidana,” ujar Mellisa di hadapan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Tim kuasa hukum Yaqut juga menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya pakar hukum administrasi negara Oce Madril dari Universitas Gadjah Mada dan pakar hukum pidana Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia.

Di sisi lain, KPK menegaskan seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai hukum. Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktaniani, menyebut lembaganya mengajukan total 149 alat bukti dalam sidang praperadilan, termasuk dokumen dan bukti elektronik.

Menurut KPK, bukti tersebut cukup untuk memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan telah mengonfirmasi bahwa kuota tambahan haji sebanyak 20.000 untuk musim haji 2024 masuk dalam lingkup keuangan negara.

Bagi Mahfud, perkara ini bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga menyangkut cara hukum diposisikan dalam ruang kebijakan publik.

Ia mengingatkan, jika aparat penegak hukum gagal membedakan antara kebijakan dan tindak pidana, dampaknya bisa jauh lebih besar daripada sekadar perkara satu pejabat.

“Yang terancam bukan hanya satu orang tersangka, tetapi masa depan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Sidang praperadilan ini kini menjadi penentu awal: apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut sah secara hukum atau justru cacat prosedur seperti yang didalilkan pihaknya.

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru