Temuan BPK: Gaji dan Tantiem Direksi PT Tugu Rp3,46 M Dibayar Meski Belum Disetujui OJK

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan dalam pembayaran remunerasi dan tantiem bagi direksi serta komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (PT Tugu).
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (8/3/2026) bahwa di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 56/LHP/XI/11/2024 tertanggal 13 November 2024, BPK menyebut pembayaran tersebut tidak sepenuhnya sesuai ketentuan dan berpotensi membebani keuangan perusahaan hingga Rp3.462.520.957,86.
Temuan ini tercantum dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi PT Tugu beserta anak perusahaan dan instansi terkait lainnya di wilayah DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Bali untuk periode 2021 hingga Semester I 2023.
Beban Pegawai Ratusan Miliar
Dalam laporan posisi keuangan perusahaan, BPK mencatat realisasi Beban Usaha Lainnya PT Tugu mencapai Rp222,54 miliar per 30 Juni 2023 dan Rp514,36 miliar per 31 Desember 2022. Salah satu komponen terbesar berasal dari beban pegawai, yang mencapai:
Rp61,40 miliar per 30 Juni 2023
Rp126 miliar per 31 Desember 2022
Dari jumlah tersebut, pembayaran gaji karyawan dan direksi mencapai Rp44,43 miliar pada 2023 dan Rp90,02 miliar pada 2022. Selain itu, perusahaan juga merealisasikan tantiem direksi dan komisaris dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Direksi Terima Remunerasi Sebelum Lulus Fit and Proper Test
BPK menemukan adanya pembayaran remunerasi kepada dua anggota direksi yang belum menjalani atau belum lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Total remunerasi yang dibayarkan kepada kedua direksi tersebut pada periode Mei–September 2023 mencapai Rp1.889.179.107.
Pembayaran tersebut dinilai tidak selaras dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyatakan bahwa direksi baru efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan OJK, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016.
Manajemen perusahaan beralasan remunerasi tetap diberikan karena para direksi tersebut telah diangkat melalui RUPS dan secara faktual sudah terlibat dalam aktivitas perusahaan serta tidak diperkenankan merangkap jabatan di perusahaan lain.
Rapel Remunerasi Direksi Rp456 Juta
Temuan lain berkaitan dengan penyesuaian remunerasi bagi karyawan yang diangkat menjadi direksi, dengan nilai Rp456.390.696.
Pembayaran ini merupakan selisih penghasilan antara posisi sebelumnya sebagai karyawan dan jabatan baru sebagai direksi, yang dihitung untuk periode sebelum mereka dinyatakan lulus fit and proper test OJK.
Menurut BPK, skema pembayaran rapel tersebut juga tidak selaras dengan ketentuan RUPS yang menegaskan bahwa status direksi baru efektif setelah mendapat persetujuan regulator.
Tantiem Dibayar Berlebih Rp1,11 Miliar
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran tantiem kepada direksi dan komisaris karena perhitungan masa kerja dilakukan sejak tanggal pengangkatan dalam RUPS, bukan sejak tanggal kelulusan fit and proper test.
Akibatnya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp1.116.951.154,86 yang terdiri dari:
Selisih tantiem Presiden Direktur: Rp652,69 juta
Selisih tantiem Presiden Komisaris: Rp464,25 juta
Padahal, keduanya baru dinyatakan lulus penilaian OJK pada Agustus dan Oktober 2022, sementara perhitungan tantiem menggunakan masa kerja sejak Mei 2022.
Total Potensi Kerugian Rp3,46 Miliar
Secara keseluruhan, BPK menyimpulkan bahwa pembayaran remunerasi dan tantiem yang tidak sesuai ketentuan tersebut mencapai Rp3.462.520.957,86, yang berasal dari:
Remunerasi direksi sebelum persetujuan OJK: Rp1,889 miliar
Penyesuaian remunerasi direksi: Rp456,39 juta
Selisih pembayaran tantiem: Rp1,116 miliar
BPK Minta Komisaris Tegur Direksi
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT Tugu untuk:
Memberikan teguran tertulis kepada Direksi PT Tugu periode 2022–2023 karena tidak cermat dalam merealisasikan remunerasi bagi direksi yang belum efektif menjabat.
Menetapkan aturan yang jelas terkait pembayaran remunerasi dan tantiem bagi direksi maupun komisaris yang telah diangkat melalui RUPS namun belum mendapatkan persetujuan OJK.
Temuan ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola perusahaan di sektor jasa keuangan, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan regulator sebelum pejabat perusahaan menerima hak finansial sebagai direksi atau komisaris. (an)
Topik:
