BREAKINGNEWS

Audit BPK Bongkar “Lubang” Proyek Food Estate dan Irigasi PUPR

BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Dok Istimewa)

Jakarta – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 menemukan serangkaian kejanggalan dalam sejumlah proyek yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mulai dari ketidaksesuaian volume pekerjaan hingga laporan progres proyek yang tidak mencerminkan kondisi di lapangan.

Berdasarkan penulusuran Monitorindonesia.com, temuan auditor menunjukkan potensi kelebihan pembayaran dan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah pada proyek-proyek yang berkaitan dengan pembangunan jaringan irigasi serta pengembangan kawasan Food Estate Indonesia.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan berada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yang merupakan bagian dari pengembangan kawasan Food Estate. Dalam proyek pembangunan jaringan perpipaan dan land clearing tersebut, auditor menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas menemukan perbedaan signifikan pada beberapa item pekerjaan, seperti pengadaan dan pemasangan pipa, galian tanah, serta pembangunan jaringan irigasi di sejumlah blok kawasan.

Perhitungan ulang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar sekitar Rp5,79 miliar hanya dari perbedaan kuantitas pekerjaan tersebut.

Masalah tidak berhenti pada volume pekerjaan. Auditor juga menemukan pembayaran Material On Site (MOS) yang melampaui ketentuan kontrak. Dalam dokumen perjanjian, nilai MOS yang dapat dibayarkan dibatasi maksimal 50 persen dari harga satuan dasar pipa, termasuk komponen overhead dan keuntungan.

Namun dalam praktiknya, pembayaran melebihi batas tersebut. Dari dua paket pekerjaan jaringan perpipaan, BPK mencatat kelebihan pembayaran MOS mencapai Rp1,10 miliar.

Temuan lain muncul dari penggunaan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Pada pekerjaan land clearing sekitar 200 hektare, metode yang digunakan hanya excavator. Sementara dalam dokumen perhitungan biaya tercantum kombinasi excavator dan bulldozer.

Perbedaan metode kerja itu membuat harga satuan menjadi lebih mahal dari yang seharusnya. Evaluasi auditor menunjukkan potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp115 juta dari komponen tersebut.

Jika seluruh temuan dijumlahkan, total kelebihan pembayaran pada proyek infrastruktur Food Estate di Humbang Hasundutan mencapai sekitar Rp6,89 miliar.

Temuan audit tidak hanya terjadi di Sumatera. Di wilayah Kalimantan, auditor juga menemukan kejanggalan pada proyek pembangunan pintu air dan jembatan yang dikelola satuan kerja PUPR.

Dalam laporan kemajuan proyek, progres pekerjaan disebut telah mencapai 48,13 persen. Namun setelah dilakukan verifikasi fisik, realisasi di lapangan ternyata hanya sekitar 37,90 persen. Selisih lebih dari 10 persen tersebut menunjukkan laporan progres proyek tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Proyek senilai lebih dari Rp301 miliar itu mencakup pembangunan pintu air, box culvert, hingga fasilitas pendukung seperti sanggar tani. Namun dalam pelaksanaannya, auditor menemukan sejumlah penyimpangan administratif dan teknis.

Di antaranya pembayaran pekerjaan yang belum sepenuhnya dilaksanakan, termasuk untuk dokumen Construction Drawing dan As Built Drawing, dengan nilai sekitar Rp101,64 juta.

Selain itu, kesalahan perhitungan kuantitas pekerjaan pada galian dan perapihan tanggul saluran juga memunculkan kelebihan pembayaran sekitar Rp34,9 juta.

Masalah lebih besar muncul pada pekerjaan pembuatan tabat saluran selebar 20 meter. Berdasarkan pemeriksaan lapangan, hanya sebagian unit yang benar-benar dibangun, namun pembayaran dilakukan seolah seluruh pekerjaan telah selesai. Kondisi ini memunculkan kelebihan pembayaran sekitar Rp400,3 juta.

Pada pekerjaan pemasangan cerucuk kayu galam, auditor menemukan perbedaan perhitungan volume antara dokumen kontrak addendum dan gambar kerja. Selisih tersebut memunculkan potensi kelebihan pembayaran hingga Rp11,45 miliar.

Persoalan juga muncul pada spesifikasi material. Kayu galam yang dipasang di lapangan rata-rata hanya berdiameter sekitar 8 sentimeter, jauh di bawah spesifikasi awal kontrak yang mensyaratkan diameter 15–20 sentimeter sebelum kemudian direvisi dalam addendum.

Perbedaan spesifikasi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kekuatan struktur bangunan dalam jangka panjang.

Audit turut menyoroti persoalan administrasi aset pada pengadaan mobil pompa. Meski pembayaran telah dilakukan, bukti kepemilikan kendaraan tersebut belum tercatat atas nama satuan kerja PUPR, melainkan masih menggunakan nama pihak lain.

Secara keseluruhan, temuan audit menunjukkan lemahnya pengendalian proyek, mulai dari tahap perencanaan, pelaporan progres pekerjaan, hingga verifikasi pembayaran.

BPK menilai kepala satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran belum optimal dalam melakukan pengendalian pelaksanaan program. Sementara pejabat pembuat komitmen dan pengawas lapangan dinilai kurang cermat dalam memverifikasi volume pekerjaan maupun laporan kemajuan proyek.

Temuan tersebut menjadi alarm bagi pengelolaan proyek infrastruktur berskala besar, khususnya yang berkaitan dengan program ketahanan pangan nasional.

Tanpa pengawasan yang ketat, proyek yang digadang menjadi solusi bagi krisis pangan justru berisiko berubah menjadi sumber pemborosan anggaran negara—bahkan membuka celah kebocoran baru dalam belanja pembangunan pemerintah.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Audit BPK Bongkar “Lubang” Proyek Food Estate dan Irigasi PU | Monitor Indonesia