Skandal Air Zam-Zam di Bandara: Dugaan “Gudang Bayangan” dan Sindikat "Preman Berdasi"

Jakarta, MI — Dugaan praktik hilangnya air Zam-zam milik jemaah haji dan umrah di sejumlah bandara internasional, khususnya Bandara Soekarno-Hatta, memicu sorotan tajam publik. Fenomena yang viral di media sosial ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan bagasi, tetapi diduga kuat terkait praktik kecurangan sistemik yang melibatkan oknum di lingkungan otoritas bandara.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mendesak pemerintah segera mengusut tuntas dugaan keberadaan “gudang bayangan” yang diduga menjadi tempat penyisihan botol air Zam-zam milik jemaah sebelum sampai ke tangan pemiliknya.
Menurut Azmi, praktik tersebut sangat mungkin terjadi karena lemahnya transparansi dalam sistem baggage handling di bandara. Ia menyoroti adanya pola “delay yang disengaja” dalam proses pengambilan bagasi, yakni selisih waktu yang cukup lama antara pesawat mendarat dan koper jemaah muncul di carousel.
“Celah waktu ini sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memilah bagasi tertentu, terutama kemasan botol air Zam-zam, lalu menyisihkannya ke gudang-gudang tertentu sebelum sampai ke tangan jemaah,” kata Azmi kepada Monitorindonesia.com, Minggu (8/3/2026).
Ia menilai pola tersebut berpotensi menjadi kejahatan sistemik, apalagi di tengah masyarakat beredar informasi penjualan air Zam-zam di berbagai kanal, termasuk melalui grup WhatsApp. Air Zam-zam yang diduga berasal dari praktik curang itu bahkan dijual dengan harga tinggi, berkisar Rp460 ribu hingga Rp500 ribu per botol.
“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar kehilangan barang, tetapi bentuk perampasan hak jemaah sekaligus mencederai marwah pelayanan negara,” tegasnya.
Azmi menilai pemerintah harus melakukan evaluasi total terhadap sistem manajemen bagasi di bandara, terutama pada penerbangan yang membawa jemaah haji dan umrah.
Ia juga mendorong diterapkannya sistem QR-Code atau pelacakan digital pada setiap botol air Zam-zam yang dibawa jemaah. Sistem tersebut harus terhubung dengan aplikasi layanan haji dan umrah sehingga dapat dipantau secara real time sejak proses pemindaian ketika barang keluar dari pesawat hingga sampai ke area pengambilan bagasi.
Dengan sistem tersebut, jika status barang dalam sistem menunjukkan sudah berada di gudang namun tidak muncul di carousel, maka kondisi itu dapat menjadi bukti elektronik adanya dugaan kecurangan.
“Jika ditemukan adanya pembiaran atau keterlibatan sistemik, maka pertanggungjawaban korporasi atau corporate liability terhadap pihak pengelola bagasi juga harus diterapkan,” ujarnya.
Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Perhubungan, serta Kepolisian segera bersinergi untuk mengungkap dugaan sindikat ini. Aparat penegak hukum bahkan didorong melakukan operasi tangkap tangan (sting operation) untuk membongkar jaringan yang diduga bermain di balik hilangnya air Zam-zam milik jemaah.
Menurutnya, penyelidikan harus menelusuri asal-usul air Zam-zam yang beredar di pasaran dengan mencocokkan kode kemasan dengan manifest penerbangan. Setiap pihak yang menjual air Zam-zam juga harus mampu membuktikan rantai pasoknya secara sah.
“Jika tidak dapat menunjukkan asal usul yang jelas, maka patut diduga itu merupakan barang hasil kejahatan dan dapat dijerat sebagai tindak pidana penadahan,” kata Azmi.
Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak jemaah dan citra pelayanan publik Indonesia. Bandara, menurutnya, merupakan wajah pelayanan negara di mata masyarakat dan dunia internasional.
“Bongkar gudang bayangan itu, putus ekosistem gelapnya sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum demi mengembalikan marwah pelayanan publik di bandara,” tegasnya.
Topik:
