BREAKINGNEWS

Audit BPK Bongkar Proyek Migas Mangkrak: Aset Rp285 Miliar Tak Berfungsi

SKK Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam proyek pembangkit listrik gas Gas Turbine Drive Generator (GTG-D) di lingkungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PCJL yang berada di bawah pengawasan SKK Migas.

Aset bernilai sekitar USD25,98 juta atau setara Rp285,8 miliar itu dilaporkan tidak dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan, meski telah dinyatakan selesai dan masuk proses operasional.

Dalam laporan pemeriksaan tersebut, BPK menemukan bahwa unit GTG-D yang dibangun untuk mendukung kebutuhan listrik di Betara Gas Plant (BGP) justru mengalami berbagai masalah teknis sejak tahap uji performa. Mesin yang secara desain memiliki guaranteed performance 23 MW ternyata hanya mampu menghasilkan 18,6 MW saat dilakukan performance test.

Perbedaan kapasitas tersebut memicu keraguan atas kelayakan fasilitas yang telah disetujui untuk beroperasi (Placed Into Service/PIS). Padahal, persetujuan PIS menjadi dasar penting dalam pencatatan aset dan mekanisme pengembalian biaya investasi melalui skema cost recovery dalam industri hulu migas.

Risiko Pembebanan Biaya Negara

BPK menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kelebihan pembebanan cost recovery atas aset yang sebenarnya belum berfungsi optimal. Nilai yang berisiko dibebankan mencapai USD25,98 juta, atau hampir Rp300 miliar.

Masalah tersebut semakin kompleks karena punch list pekerjaan proyek belum sepenuhnya selesai, sementara dokumen operasional menunjukkan fasilitas telah dinyatakan beroperasi sesuai peruntukannya.

Audit juga menemukan sejumlah kelemahan dalam pengawasan proyek, antara lain:

• Kebijakan PIS yang disusun belum mengatur secara jelas kewajiban penyelesaian punch list sebelum persetujuan diberikan.

• Persetujuan PIS tetap diberikan meskipun hasil performance test tidak sesuai spesifikasi teknis.

• Evaluasi penyelesaian proyek oleh manajemen terkait dinilai kurang cermat.

• Informasi kondisi sebenarnya dari operator proyek tidak sepenuhnya disampaikan dalam proses evaluasi.

Ironisnya, sejak dinyatakan commissioning pada Januari 2023, unit GTG-D tersebut tidak pernah benar-benar digunakan untuk kebutuhan operasional. Turbin hanya beroperasi dalam tahap pengujian dengan total durasi sekitar 77 jam.

Pada upaya pengoperasian ulang di November 2023, sistem bahkan mengalami getaran tinggi pada generator hingga mencapai level trip, yang memaksa unit dihentikan sebelum dapat tersinkronisasi dengan sistem pembangkit lainnya.

Pemeriksaan lapangan bersama SKK Migas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Agustus 2024 juga menemukan unit tersebut dalam kondisi rusak dan tidak dapat digunakan, dengan indikator kegagalan terlihat pada sistem Human Machine Interface (HMI).

Akar Masalah Proyek

BPK menilai permasalahan ini berawal dari proses perencanaan proyek yang mengalami beberapa perubahan konfigurasi teknis, termasuk perubahan desain kapasitas pembangkit.

Selain itu, proyek yang awalnya direncanakan dalam satu kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) kemudian dipecah menjadi beberapa paket pengadaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), namun berdampak pada kompleksitas pelaksanaan proyek.

Di sisi lain, proses commissioning sempat tertunda karena masalah pada Fuel Gas Valve (FGV) dari pabrikan, yang membuat pengujian tidak dapat dilanjutkan sebelum dilakukan perbaikan.

Atas temuan tersebut, BPK meminta pemerintah melalui Menteri Keuangan dan SKK Migas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan persetujuan PIS dan mekanisme pengawasan proyek migas.

BPK juga menegaskan agar biaya investasi tidak dibebankan sebagai cost recovery apabila aset GTG-D tidak dapat beroperasi sesuai rencana.

Selain itu, SKK Migas diminta lebih ketat dalam mengevaluasi hasil performance test serta memastikan seluruh pekerjaan proyek benar-benar selesai sebelum fasilitas dinyatakan siap digunakan.

Temuan ini kembali menyoroti lemahnya tata kelola proyek infrastruktur energi yang berpotensi membebani keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan agar pengawasan investasi di sektor migas diperketat.

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Audit BPK Bongkar Proyek Migas Mangkrak: Aset Rp285 Miliar T | Monitor Indonesia