Audit BPK Bongkar “Tarif Liar” BLU: Potensi Rp29 Miliar Menguap

Jakarta, MI – Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 44/LHP/XV/07/2025 kembali menyoroti rapuhnya tata kelola keuangan negara di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keungan (Kemenkeu).
Puluhan satuan kerja pemerintah diketahui memungut tarif layanan kepada masyarakat tanpa dasar regulasi yang jelas, sementara proses penetapan tarif resmi justru berlarut-larut hingga berpotensi menghilangkan penerimaan negara bernilai puluhan miliar rupiah.
Dalam laporan hasil pemeriksaan terbaru, BPK menemukan setidaknya 40 satuan kerja BLU belum memiliki Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tarif layanan, sebagaimana diwajibkan dalam sistem pengelolaan BLU. Meski belum memiliki dasar hukum resmi, sejumlah satuan kerja tetap menarik biaya layanan kepada masyarakat hanya berlandaskan keputusan internal pimpinan BLU.
Kondisi ini dinilai membuka celah serius dalam akuntabilitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus menimbulkan ketidaktertiban administrasi dalam pungutan negara.
Audit juga menyoroti lambannya proses penetapan tarif layanan oleh Kementerian Keuangan. BPK mencatat 19 usulan tarif layanan BLU masih belum ditetapkan hingga akhir pemeriksaan tahun 2024.
Dalam beberapa kasus, proses pembahasan tarif bahkan berlangsung sangat lama. Data audit menunjukkan sebagian usulan membutuhkan waktu hingga 430 hari kerja sejak diajukan hingga tahap pembahasan.
Akibat lambannya penetapan tersebut, sejumlah unit layanan negara tidak dapat memaksimalkan penerimaan. BPK mencatat kehilangan peluang penerimaan negara mencapai sekitar Rp29,15 miliar dan 13,58 juta dolar AS karena tarif layanan belum ditetapkan secara resmi.
Pada sejumlah balai pengujian dan lembaga sertifikasi, misalnya, peluang penerimaan yang hilang tercatat mencapai lebih dari Rp13,5 miliar pada 2024, setelah pada tahun sebelumnya potensi kehilangan pendapatan mencapai sekitar Rp15,5 miliar.
Tarif Berbeda dengan Regulasi
Masalah lain yang ditemukan adalah ketidaksinkronan antara tarif yang ditetapkan pimpinan BLU dengan regulasi resmi pemerintah. Perbedaan tersebut menyebabkan penerimaan negara menjadi tidak optimal atau bahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam audit juga terungkap adanya layanan publik yang sudah dipungut kepada masyarakat tetapi belum memiliki dasar hukum tarif yang memadai. Praktik ini ditemukan pada berbagai layanan, mulai dari sektor pendidikan dan pelatihan hingga layanan kesehatan.
Salah satu contoh terjadi pada Politeknik Negeri Bandung, di mana BPK mencatat potensi penurunan penerimaan negara sekitar Rp1,54 miliar hingga Rp470,5 juta karena tarif yang ditetapkan pimpinan BLU tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan PNBP.
Tarif Tidak Berdasarkan Biaya Riil Hingga Pengawasan Dinilai Lemah
Audit juga menemukan praktik penetapan tarif yang tidak didasarkan pada perhitungan biaya layanan atau unit cost. Dalam kasus di Rumah Sakit TNI AD TK II Dustira Cimahi, sejumlah tarif layanan medis dipatok jauh lebih tinggi dibandingkan biaya layanan sebenarnya.
BPK mencatat terdapat layanan yang dipungut hingga Rp900 ribu, padahal perhitungan biaya riilnya hanya sekitar Rp600 ribu. Ketidaksesuaian ini menunjukkan mekanisme penetapan tarif belum sepenuhnya berbasis analisis biaya yang transparan.
Selain persoalan tarif, BPK juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan pelaksanaan tarif BLU. Banyak satuan kerja belum memiliki sistem informasi yang memadai untuk memantau proses billing, supply chain, hingga evaluasi tarif layanan.
Audit mencatat 17 satuan kerja BLU belum menyampaikan laporan pelaksanaan tarif secara memadai melalui sistem BIOS milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU serta PMK Nomor 129/PMK.05/2020 yang diperbarui melalui PMK Nomor 202/PMK.05/2022, setiap BLU wajib mengusulkan tarif kepada Menteri Keuangan paling lambat enam bulan setelah penetapan status BLU serta melaporkan pelaksanaannya setiap tahun.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan memperbaiki mekanisme penetapan dan perubahan tarif BLU.
Langkah yang diminta antara lain memperjelas prosedur penetapan tarif, memperketat monitoring kepatuhan pelaporan tarif, serta mengevaluasi kembali status BLU yang tidak menyampaikan usulan tarif lebih dari 12 bulan setelah penetapan.
BPK juga menegaskan pembina teknis dan dewan pengawas BLU harus lebih aktif melakukan pengawasan terhadap penetapan, penerapan, hingga pelaporan tarif layanan.
Tanpa pembenahan menyeluruh, praktik pungutan layanan tanpa dasar regulasi ini dinilai berpotensi terus membuka celah administrasi, menggerus penerimaan negara, serta menimbulkan risiko penyimpangan dalam layanan publik.
Topik:
