BREAKINGNEWS

Tentang Dirjen PU Pilih “Logout” saat Proyek Triliunan Disorot BPK

Dirjen PU Mundur
Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Dua pejabat puncak di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendadak meninggalkan kursinya. Direktur Jenderal Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro resmi mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Menteri PU Dody Hanggodo membenarkan pengunduran diri tersebut. Langkah itu disebut berkaitan dengan temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara dalam proyek-proyek infrastruktur.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah mundurnya dua Dirjen tersebut sekadar tanggung jawab moral, atau justru tanda awal terbongkarnya masalah yang lebih dalam di tubuh Kementerian PU.

Temuan BPK: Kerugian Negara Nyaris Rp3 Triliun

Menurut Dody, BPK sebelumnya telah mengirimkan dua surat resmi kepada Kementerian PU.

Surat pertama yang dikirim pada Januari 2025 mengungkap potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun. Meski temuan tersebut sudah disampaikan sejak awal tahun, Dody mengakui tindak lanjut di internal kementerian belum berjalan maksimal.

Surat kedua yang dikirim Agustus 2025 mencatat nilai potensi kerugian menurun menjadi hampir Rp1 triliun, sekaligus disertai rekomendasi agar pengembalian kerugian negara segera dipercepat.

Temuan ini memunculkan sorotan tajam terhadap tata kelola proyek infrastruktur yang selama ini menyedot anggaran jumbo dari APBN.

“Saya tidak bisa membersihkan rumah saya kalau sapu saya kotor,” kata Dody, memberi sinyal adanya masalah serius di dalam kementerian yang ia pimpin.

Sebagai langkah penanganan, Dody menyatakan akan mengambil alih langsung pengawasan kasus tersebut dengan membentuk majelis adhoc serta tim baru di tingkat satuan kerja (satker). Ia juga berencana mengaktifkan kembali Komite Audit Kementerian PU untuk memperketat pengawasan internal.

Profil Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana

Dewi Chomistriana merupakan pejabat tinggi madya yang memimpin Direktorat Jenderal Cipta Karya, unit strategis yang mengelola pembangunan infrastruktur permukiman, air minum, sanitasi, hingga penataan bangunan nasional.

Perempuan kelahiran Bandung, 1971 ini memiliki latar belakang kuat di bidang teknik lingkungan.

Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik Lingkungan di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1994, kemudian melanjutkan studi Sanitary Engineering di UNESCO-IHE pada 1998.

Sebelum menjabat Dirjen Cipta Karya, Dewi pernah menjabat Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR, posisi yang membuatnya terlibat dalam penguatan kapasitas organisasi dan pengelolaan SDM birokrasi.

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 6 Februari 2025, total kekayaan Dewi tercatat Rp16,32 miliar.

Rinciannya antara lain:

Tanah dan Bangunan: Rp6,15 miliar

Tanah 481 m² di Jakarta Selatan (hibah tanpa akta) Rp5,77 miliar

Tanah dan bangunan di Depok Rp230 juta

Tanah 1.091 m² di Bogor Rp150 juta

Kendaraan: Rp870 juta

Peugeot 3008 tahun 2012 Rp100 juta

Hyundai Ioniq 5 tahun 2023 Rp770 juta

Harta Bergerak Lainnya: Rp977,8 juta
Surat Berharga: Rp3,45 miliar
Kas dan Setara Kas: Rp4,95 miliar
Harta Lainnya: Rp215 juta

Total harta sebelum utang mencapai Rp16,63 miliar, dengan utang sekitar Rp312 juta, sehingga kekayaan bersihnya Rp16,32 miliar.

Profil Dirjen SDA Dwi Purwantoro

Sementara itu, Dwi Purwantoro memimpin Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, unit yang mengurusi proyek strategis seperti bendungan, pengendalian banjir, hingga penyediaan air baku nasional.

Ia lahir di Bantul pada 1974 dan memiliki karier panjang di bidang teknik sipil dan pengelolaan sumber daya air.

Dwi menyelesaikan S1 Teknik Sipil di Universitas Gadjah Mada pada 1999, lalu meraih Magister Teknik Sipil di kampus yang sama pada 2005.

Pada 2021 ia menyelesaikan Doktor Teknik Sipil Sumber Daya Air di Universitas Brawijaya.

Sebelum menjadi Dirjen, ia pernah menjabat Direktur Sungai dan Pantai, serta Direktur Air Tanah dan Air Baku di lingkungan Ditjen SDA.

Harta Kekayaan

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 9 Februari 2025, total kekayaan Dwi Purwantoro tercatat Rp3,69 miliar.

Rinciannya:

Tanah dan Bangunan: Rp3,49 miliar

Bantul (warisan) Rp835 juta

Surakarta (warisan) Rp330 juta

Bantul (hasil sendiri) Rp183 juta

Yogyakarta (hasil sendiri) Rp2,15 miliar

Kendaraan: Rp1,54 miliar

Toyota Innova (2016 dan 2019)

Suzuki Jimny 2021

Honda Supra 2010

Harta Bergerak Lainnya: Rp121 juta
Kas dan Setara Kas: Rp535 juta

Total harta sebelum utang mencapai Rp5,70 miliar. Setelah dikurangi utang Rp2 miliar, kekayaan bersihnya tercatat Rp3,69 miliar.

Mundurnya Dua Dirjen Picu Sorotan

Pengunduran diri dua Dirjen sekaligus memicu sorotan tajam terhadap tata kelola proyek infrastruktur di Kementerian PU. Apalagi, nilai potensi kerugian negara yang diungkap BPK mencapai triliunan rupiah.

Kini publik menunggu: apakah kasus ini akan berhenti pada pengunduran diri pejabat, atau justru membuka pintu penyelidikan hukum yang lebih luas terhadap proyek-proyek infrastruktur negara.

Kendati, Kejaksaan Agung menyatakan tengah mempelajari laporan terkait dugaan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun hingga Rp3 triliun pada periode sebelumnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi lengkap terkait laporan dimaksud, namun koordinasi dan pendalaman awal telah dilakukan.

“Kami belum mendapatkan informasi secara utuh, tetapi memang ada yang sedang kami pelajari. Nanti akan kami telaah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Pernyataan tersebut merespons pengungkapan Menteri PU yang menyebut adanya temuan kerugian negara dalam laporan pemeriksaan, yang kemudian berujung pada pengunduran diri dua direktur jenderal di kementerian tersebut.

Menurut Syarief, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi akan melalui tahapan klarifikasi dan pengumpulan data terlebih dahulu sebelum ditentukan apakah masuk pada tahap penyelidikan atau tidak.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan data yang sah. Apabila memang terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, sembari menunggu kelengkapan dokumen serta hasil audit resmi yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara.

Sementara itu, pihak Kementerian PU sebelumnya menyampaikan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan periode sebelumnya dan tengah dalam proses penanganan internal serta tindak lanjut administratif.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Potensi Kerugian Rp3 Triliun, Dua Dirjen Kementerian PU Mendadak Mundur | Monitor Indonesia