Menjelang Putusan Hakim, KPK Optimistis Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji ditolak oleh hakim.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kelanjutan proses penyidikan perkara tersebut saat ini masih menunggu putusan praperadilan yang akan dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada Rabu (11/3/2026).
"Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan praperadilan dimaksud," kata Asep, Senin (9/3/2026).
Selain itu, Ia juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar lembaga antirasuah dapat meneruskan penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
Menurut Asep, dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji dinilai cukup besar sehingga penanganannya penting untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
Asep menegaskan bahwa pihaknya meyakini proses penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formil sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK," ujarnya
Putusan praperadilan ini akan menjadi penentu apakah proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas dapat dilanjutkan atau tidak.
Topik:
