Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman terkait Korupsi CPO

Jakarta, MI — Aroma skandal dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) kembali menyeret nama lembaga negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (9/3/2026) melakukan penggeledahan terhadap rumah serta kantor seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia.
Langkah hukum ini berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan proses hukum dalam kasus korupsi ekspor CPO yang sebelumnya menjerat sejumlah korporasi besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini ada penggeledahan di rumah dan kantornya,” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Kejagung belum membuka identitas komisioner Ombudsman yang menjadi sasaran penggeledahan. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung.
Menurut Anang, penggeledahan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya sempat menghebohkan publik.
Kasus tersebut berkaitan dengan putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) yang sempat diberikan kepada terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Dalam perkara ini, beberapa pihak yang terkait antara lain pengacara Marcella Santoso serta tiga raksasa korporasi sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kejagung juga menelusuri keterkaitan antara rekomendasi Ombudsman dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diduga, rekomendasi Ombudsman itu digunakan sebagai salah satu pijakan hukum dalam upaya menggugurkan proses pidana yang sedang berjalan.
“Ini berkaitan dengan perkara perintangan penyidikan dalam kasus minyak goreng yang dulu itu,” kata Anang.
Skandal Suap Rp40 Miliar di Balik Putusan Lepas
Kasus ini semakin panas setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengungkap dugaan kongkalikong antara pengacara dan hakim dalam perkara tersebut.
Jaksa membeberkan adanya komitmen dana sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar untuk mengamankan putusan lepas terhadap tiga korporasi terdakwa: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dana itu diduga mengalir kepada mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta.
Jaksa menyebut uang tersebut diduga diterima Arif bersama sejumlah hakim lainnya, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang menjadi anggota majelis dalam perkara tersebut.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan onslag van alle recht vervolging terhadap para terdakwa korporasi.
Dalam percakapan yang diungkap jaksa di persidangan, disebutkan pula bahwa putusan PTUN dan rekomendasi Ombudsman sempat dijadikan bahan pertimbangan untuk memperkuat strategi pembelaan para terdakwa korporasi.
Kasus ini kini membuka babak baru. Penggeledahan terhadap komisioner Ombudsman menimbulkan pertanyaan besar: apakah lembaga pengawas pelayanan publik itu ikut terseret dalam pusaran skandal hukum yang melibatkan korporasi raksasa dan aparat peradilan?
Kejagung memastikan penyidikan masih terus berkembang.
Topik:
