BREAKINGNEWS

Jejak Ombudsman di Skandal CPO Dibongkar Kejagung

Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Langkah penyidikan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kembali melebar.

Kali ini, aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor dan rumah seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3/2026). 

Penggeledahan ini membuka dugaan bahwa rekomendasi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut ikut terseret dalam pusaran perkara perintangan penyidikan kasus minyak goreng yang melibatkan korporasi besar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik.

“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” kata Anang Senin (9/3/2026).

Namun, Kejagung belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang menjadi target penggeledahan. Hingga kini, proses penggeledahan disebut masih berlangsung.

Menurut Anang, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng.

Kasus ini sebelumnya menyeret sejumlah pihak, termasuk pengacara Marcella Santoso serta tiga korporasi raksasa sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penyidik juga menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar dalam gugatan perdata yang diajukan para terpidana korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rekomendasi itu disebut-sebut berpotensi menjadi alat untuk melemahkan proses penanganan perkara korupsi CPO.

“Penggeledahan ini berkaitan dengan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng,” ujar Anang.

Jejak Skandal Putusan Lepas

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya praktik kongkalikong antara pengacara dan hakim untuk mengamankan putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) bagi tiga korporasi sawit tersebut.

Dalam persidangan, jaksa membeberkan adanya komitmen uang sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar untuk memuluskan putusan tersebut.

Jaksa juga mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menerima suap puluhan miliar rupiah. Uang tersebut diduga diterima bersama tiga hakim lainnya, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang menangani perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap pula percakapan antara pihak pengacara dan hakim mengenai “paket” pengaturan putusan.

Seorang pengacara bernama Ariyanto disebut menawarkan skema penyelesaian perkara yang melibatkan gugatan perdata, putusan tata usaha negara, hingga rekomendasi Ombudsman yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara korporasi migor.

Percakapan itu bahkan menyinggung angka kesepakatan. Ariyanto sempat menyebut “satu paket 20 miliar”, sebelum akhirnya angka 3 juta dolar AS dibahas untuk memastikan putusan lepas bagi korporasi yang terjerat kasus ekspor CPO.

Lembaga Pengawas Ikut Disorot

Penggeledahan terhadap komisioner Ombudsman menandai babak baru dalam pengusutan perkara ini. Jika benar rekomendasi lembaga negara digunakan sebagai alat untuk menghambat penyidikan atau memengaruhi putusan hukum, maka skandal korupsi minyak goreng tidak lagi sekadar melibatkan korporasi dan aparat peradilan, tetapi juga menyeret lembaga pengawas negara.

Kejagung menegaskan proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik terus mengumpulkan bukti untuk menelusuri sejauh mana peran pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi CPO tersebut.

 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru