Audit BPK Bongkar Aset Tak Terpakai Milik Garuda Indonesia Senilai USD69.968,79

Jakarta, MI - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyingkap persoalan serius dalam pengelolaan aset di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Sejumlah suku cadang pesawat bernilai puluhan ribu dolar Amerika Serikat tercatat mengendap di gudang tanpa kejelasan pemanfaatan, bahkan sebagian berasal dari pesawat yang sudah lama tidak dioperasikan.
Dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Garuda Indonesia periode 2020 hingga Semester I 2023, ditemukan adanya persediaan suku cadang pesawat yang tidak lagi digunakan minimal senilai USD69.968,79.
Temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan fisik suku cadang milik Garuda yang dikelola oleh PT GMF AeroAsia di Gudang GADC.
BPK mencatat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan barang tersebut, mulai dari cara penyimpanan hingga tidak adanya laporan identifikasi yang jelas mengenai kondisi dan kelayakan suku cadang.
BPK menemukan beberapa kondisi yang dinilai tidak memadai. Di antaranya, penyimpanan barang yang bercampur antara rak dan non-rak, hingga suku cadang dari pesawat yang sudah tidak lagi dioperasikan justru disimpan bersama komponen lain dalam peti kayu.
Lebih jauh, auditor juga mencatat belum adanya laporan resmi yang menjelaskan apakah suku cadang tersebut masih bisa digunakan atau sudah tidak layak pakai.
Persediaan tersebut sebagian besar berasal dari pesawat lama Garuda yang sudah tidak beroperasi lagi, seperti seri B747, MD, B737-300, dan B737-500.
Berdasarkan hasil stock opname, nilai suku cadang yang terkait dengan pesawat-pesawat tersebut mencapai USD69.968,79 pada 2021 dan masih tercatat dalam jumlah yang sama pada 2023.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan pengelolaan persediaan yang belum optimal. Bahkan, persediaan yang tidak digunakan berpotensi membuat nilai aset dalam laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih tercatat sebagai inventory.
Masalah ini diperparah dengan minimnya pergerakan penggunaan suku cadang. Selisih penggunaan antara 2020 dan 2021 tercatat hanya sekitar Rp129,35 juta, atau setara 0,24 persen, yang menunjukkan sangat rendahnya tingkat pemanfaatan komponen yang tersimpan.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi Garuda Indonesia untuk segera melakukan identifikasi menyeluruh terhadap suku cadang yang masih dapat dimanfaatkan maupun yang sudah tidak bisa digunakan.
Selain itu, perusahaan juga diminta mencatat persediaan yang tidak lagi digunakan di luar neraca serta melakukan penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, manajemen Garuda menyatakan akan melakukan langkah perbaikan. Perusahaan berencana melakukan write-off terhadap aset yang tidak lagi digunakan agar tidak terjadi overstate dalam laporan keuangan.
Selain itu, Garuda juga menyiapkan program penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset pesawat yang sudah tidak terpakai melalui mekanisme yang akan disetujui pemegang saham.
Langkah ini juga mencakup penghapusan sejumlah aset pesawat tidak terpakai, termasuk engine dan simulator, guna meminimalkan biaya penyimpanan serta menghindari risiko kerusakan lebih lanjut.
Namun temuan BPK ini kembali menyoroti persoalan klasik pengelolaan aset di perusahaan pelat merah, khususnya dalam memastikan setiap aset yang tercatat benar-benar memiliki nilai manfaat bagi operasional perusahaan.
Topik:
