BPK Bongkar Celah Pengobatan Karyawan AirNav Ada Transaksi Fiktif

Jakarta, MI - Temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti tata kelola keuangan badan usaha milik negara.
Kali ini, sorotan mengarah pada pengelolaan biaya kesehatan karyawan di Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia yang dinilai sarat kelemahan pengawasan hingga membuka celah transaksi pengobatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan biaya dan investasi periode 2022 hingga Semester I 2024, BPK menemukan sejumlah penyimpangan serius dalam sistem penggantian biaya pengobatan karyawan.
Audit menunjukkan adanya transaksi pengobatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai minimal Rp52,35 juta.
Temuan ini berasal dari uji petik terhadap 120 transaksi pengobatan di fasilitas kesehatan di wilayah Lampung. Hasilnya menunjukkan kejanggalan yang cukup mencolok:
Ada 66 transaksi dinyatakan sesuai, 28 transaksi tidak pernah dilakukan di fasilitas kesehatan yang dikonfirmasi, 26 transaksi dilakukan pada fasilitas kesehatan yang alamatnya tidak ditemukan atau tidak jelas keberadaannya.
Sebagian besar transaksi bermasalah tersebut tercatat sebagai klaim pengobatan penyakit mata.
Sistem Verifikasi Dinilai Lemah
BPK menilai penyimpangan tersebut terjadi karena lemahnya mekanisme pengendalian internal dalam proses verifikasi klaim kesehatan karyawan.
Dalam sistem yang berjalan, perusahaan hanya memeriksa kesesuaian jenis layanan kesehatan dengan ketentuan perusahaan. Namun tidak ada mekanisme yang memastikan keabsahan atau validitas transaksi yang diajukan.
Kondisi ini diperparah dengan kurangnya pengawasan dari sejumlah pejabat terkait, mulai dari Dewan Pengawas hingga jajaran direksi yang membidangi sumber daya manusia, keuangan, dan manajemen risiko.
Selain itu, karyawan juga dinilai tidak selalu mempertanggungjawabkan klaim pengobatan secara benar, karena beberapa bukti transaksi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Beban Kesehatan Terus Membengkak
Audit juga menemukan tren kenaikan signifikan beban pengobatan karyawan AirNav dalam beberapa tahun terakhir.
Realisasi biaya kesehatan tercatat meningkat hampir setiap tahun, antara lain:
2018: Rp60,02 miliar, 2019: Rp76,60 miliar, 2020: Rp70,77 miliar, 2021: Rp78,53 miliar, 2022: Rp80,53 miliar dan 2023: Rp96,94 miliar.
Sementara pada 2022 saja, perusahaan menganggarkan biaya pengobatan sekitar Rp64,78 miliar, namun realisasinya mencapai Rp80,53 miliar atau 24 persen di atas anggaran.
Ironisnya, pengelolaan layanan kesehatan tersebut masih dilakukan secara swakelola tanpa melibatkan lembaga asuransi kesehatan sebagai pengelola risiko.
Padahal dalam kajian internal perusahaan sendiri, terdapat penawaran dari perusahaan asuransi yang menawarkan program layanan kesehatan dengan skema managed care maupun indemnity yang dinilai berpotensi lebih efisien dalam pengendalian biaya.
BPK menilai kondisi ini tidak hanya menyebabkan pembengkakan biaya kesehatan perusahaan, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan klaim kesehatan oleh karyawan.
Tanpa sistem validasi transaksi yang kuat, klaim biaya pengobatan berpotensi diajukan dengan bukti yang tidak akurat atau bahkan fiktif.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Dewan Pengawas memperkuat pengawasan terhadap kebijakan layanan kesehatan karyawan serta meminta direksi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan biaya pengobatan.
Direksi juga diminta menyusun kajian komprehensif mengenai skema pengelolaan layanan kesehatan yang lebih efisien serta memastikan adanya mekanisme validasi transaksi yang akurat dan akuntabel.
Jika tidak segera dibenahi, praktik ini dikhawatirkan terus membebani keuangan perusahaan sekaligus menggerus prinsip tata kelola yang seharusnya dijalankan oleh badan usaha milik negara.
Topik:
