BREAKINGNEWS

Sidang Kasus Chromebook: Saksi Sebut Dapat Informasi Pengadaan dari Orang Google

Sidang Chromebook
Sidang Kasus Chromebook di PN Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI – Direktur Utama PT Evercoss Technology Indonesia, Imam Sujati mengungkapkan bahwa perusahaannya menerima informasi terkait rencana pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dari pihak Google. 

Informasi tersebut diperoleh Imam dari Ganis Samoedra yang saat itu menjabat sebagai Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia.

Hal ini disampaikan Imam saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyinggung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Imam tertanggal 11 September 2025. Dalam BAP tersebut, Imam mengaku menerima laporan dari karyawannya, Iwanto yang menjabat sebagai manajer produk baru di PT Evercoss Technology Indonesia.

Menurut jaksa, laporan tersebut menyebut adanya tawaran dari pihak Google untuk mengikuti pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2021.

"Pak Iwanto menyampaikan pada saat itu terkait dengan orang bernama Ganis ini untuk mengikuti pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2021, benar?”" tanya JPU dalam persidangan. 

Menjawab pertanyaan jaksa, Imam mebenarkan bahwa pada saat itu Iwanto selaku karyawanya menyampaikan informasi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang diperoleh dari pihak Google. 

“Betul,” jawab Imam.

Imam menjelaskan bahwa tawaran tersebut diterima sekitar Januari 2021. Saat itu, Evercoss diminta memproduksi laptop dengan sistem operasi Chrome OS, termasuk penggunaan Chrome Device Management (CDM).

Meski demikian, ia mengaku pada awalnya tidak mengetahui bahwa rencana produksi tersebut berkaitan dengan pengadaan di kementerian.

Imam mengatakan perusahaan tetap mempertimbangkan tawaran tersebut karena kondisi bisnis yang tengah tertekan akibat pandemi COVID-19. 

“Saya mengatakan, selama itu masih bisa ada sedikit untung atau BEP, kami kerjakan saja karena pada saat itu pasca Covid-19 kami sedang drop sekali penjualan dan ada ancaman PHK karyawan,” ungkap Imam.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa informasi mengenai produksi Chromebook tersebut muncul sebelum proses pengadaan melalui e-katalog Kemendikbudristek dimulai.

Jaksa menyebut adanya informasi bahwa pihak Kemendikbudristek diduga mengarahkan sejumlah principal, termasuk Evercoss, untuk memproduksi Chromebook sebelum pengadaan resmi berlangsung.

Merespons hal tersebut, Imam membenarkan bahwa ada pihak dari Kemendikbudristek yang mengarahkan para principal untuk memproduksi Chromebook sebelum pengadaan di e-katalog dimulai. 

"Betul," jawab Imam.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. 

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.

JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru

Saksi Dapat Informasi Pengadaan Chromebook dari Orang Google | Monitor Indonesia