Carut-marut Proyek NUFReP di Dirjen SDA Kementerian PU: Personel Fiktif hingga Bayaran Tak Sesuai Kontrak

Jakarta, MI - Audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap serangkaian penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek konsultansi pengendalian banjir yang didanai pinjaman Bank Dunia di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran, pembayaran personel tidak sesuai kontrak, hingga penggunaan peralatan tanpa dasar pembayaran yang sah dengan total potensi kelebihan bayar mencapai Rp716,3 juta.
BPK Temukan Penyimpangan dalam Proyek NUFReP
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 26b/LHP/XVII/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025 sebagaiamana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/3/2026) bahwa auditor mengaudit proyek National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) yang didanai pinjaman IBRD No. 9459-ID.
Pemeriksaan menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Proyek yang dikelola Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR itu mencakup kegiatan di DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan, termasuk paket konsultansi untuk penguatan manajemen proyek dan analisis risiko banjir.
BPK menemukan bahwa dari anggaran Rp188,6 miliar, realisasi baru mencapai Rp105,8 miliar atau 56,10 persen hingga akhir 2024.
Namun di balik realisasi tersebut, auditor menemukan berbagai penyimpangan pembayaran.
Temuan Utama: Kelebihan Pembayaran Rp71,1 Juta pada Paket PISC
Temuan pertama muncul pada paket Bridging Project Implementation Support Consultant (PISC) Kota Banjarmasin yang dikerjakan oleh konsorsium:
PT VK (Persero)
PT CEC
PT GK Joint Operation
Nilai kontrak paket ini mencapai Rp7,65 miliar dengan masa kerja 720 hari kalender.
Audit menemukan beberapa penyimpangan pembayaran.
1. Pembayaran Personel Tidak Sesuai Waktu Penugasan
BPK menemukan pembayaran kepada Non-Key Expert Environmental Assistant sebesar Rp10 juta untuk Oktober 2024, padahal personel tersebut baru mulai bekerja pada November 2024.
Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran Rp10 juta.
2. Pembayaran Personel Pengganti Tanpa Persetujuan
BPK juga menemukan pembayaran kepada dua personel pengganti yang tidak tercantum dalam kontrak.
Total pembayaran yang tercatat mencapai Rp63,4 juta, namun berdasarkan bukti transfer hanya Rp17 juta yang diterima personel.
Selisihnya menjadi kelebihan pembayaran Rp46,4 juta.
3. Pembayaran Peralatan Tanpa Dasar Dokumen
Selain itu terdapat pembayaran sewa laptop dan GPS yang dilakukan secara tunai tanpa dasar dokumen pembayaran yang sah.
Nilai yang dibayarkan sebesar Rp27 juta, sementara bukti kuitansi hanya Rp12,3 juta.
BPK mencatat kelebihan pembayaran Rp14,7 juta.
Total temuan pada paket ini mencapai Rp71,1 juta.
Temuan Kedua: Kelebihan Pembayaran Rp645,2 Juta pada Paket Konsultansi
Temuan lebih besar muncul pada paket konsultansi Program Management and Implementation Support (Komponen 3).
Audit menemukan ketidaksesuaian pembayaran biaya langsung personel sebesar Rp645.225.317,80.
Temuan ini terdiri dari beberapa bentuk pelanggaran.
1. Personel Dibayar Meski Tidak Memenuhi Jam Kerja Kontrak
Pada paket Technical Management Consultant (TMC), BPK menemukan 21 personel dibayar meski jam kerja tidak sesuai ketentuan kontrak.
Kontrak mensyaratkan 22 hari kerja per bulan, namun kehadiran personel tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran Rp181.568.181,80.
2. Pembayaran Personel Tidak Sesuai Waktu Penugasan
Pada paket Project Management Consultant (PMC), auditor menemukan pembayaran Rp49.363.636 kepada empat personel yang belum dimobilisasi sesuai jadwal kontrak.
3. Pembayaran Personel Pengganti Tanpa Persetujuan PPK
BPK juga menemukan pembayaran Rp107 juta kepada personel pengganti yang belum memperoleh persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Personel Tidak Memenuhi Kualifikasi
Audit juga menemukan tiga tenaga ahli tidak memenuhi kualifikasi minimal dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Meski demikian, mereka tetap dibayar dengan nilai total Rp467,5 juta, sementara pembayaran yang seharusnya hanya Rp160,2 juta.
Hal ini menimbulkan kelebihan pembayaran Rp307,29 juta.
BPK Soroti Lemahnya Pengawasan di Satker
Menurut BPK, penyimpangan tersebut terjadi karena lemahnya pengendalian internal di tingkat pelaksana proyek.
Dua pihak yang disorot adalah:
Kepala Satker BWS Kalimantan III, yang dinilai tidak optimal mengawasi pelaksanaan proyek
PPK Perencanaan dan Program, yang dianggap tidak cermat memverifikasi pembayaran dan dokumen pertanggungjawaban
BPK Perintahkan Pengembalian Uang ke Negara
Atas temuan tersebut, BPK memerintahkan Kementerian PUPR untuk menindaklanjuti sejumlah langkah.
Di antaranya:
memberikan sanksi kepada pejabat terkait
meningkatkan pengawasan pelaksanaan proyek
menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas negara
BPK mencatat sebagian dana telah dikembalikan pada 18 Juni 2025, yaitu:
Rp30 juta oleh Direktorat Sungai dan Pantai
Rp223,9 juta oleh Direktorat SPSDA
Namun auditor menegaskan bahwa pengawasan proyek harus diperketat agar penyimpangan serupa tidak terulang.
Potensi Kerugian Negara
Jika seluruh temuan dijumlahkan, potensi kelebihan pembayaran yang diungkap BPK mencapai sekitar:
Rp716.325.317,80
Rinciannya:
Paket PISC: Rp71.100.000
Paket konsultansi komponen 3: Rp645.225.317,80
Adapun temuan BPK menunjukkan bahwa proyek pengendalian banjir yang didanai pinjaman internasional justru diwarnai praktik administrasi yang tidak tertib.
Mulai dari pembayaran personel tanpa dasar kontrak, personel yang tidak memenuhi kualifikasi, hingga pembayaran peralatan tanpa bukti yang sah.
Kasus ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan dalam proyek infrastruktur pemerintah, khususnya pada kegiatan konsultansi yang sering luput dari sorotan publik.
Topik:
