BPK Sorot Ditjen SDA Kementerian PU: Proyek Irigasi Bermasalah, Negara Rugi Miliaran!

Jakarta, MI — Laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam proyek Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.
Temuan audit menunjukkan adanya kelebihan pembayaran dan pekerjaan yang tidak dapat diyakini kebenarannya dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Seni (9/3/2026) bahwa temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 25a/LHP/XVII/06/2025 atas laporan keuangan proyek yang dibiayai pinjaman International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) tahun 2024.
Dalam ringkasan hasil pemeriksaan, BPK menyatakan terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan pada sejumlah pekerjaan rehabilitasi dan modernisasi jaringan irigasi.
Salah satu temuan terbesar terjadi pada pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Katingan Tahap II pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan II. Audit BPK menyebut pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai ketentuan sehingga pembayaran yang dilakukan tidak dapat diyakini kebenarannya dengan nilai mencapai Rp13,03 miliar.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada pekerjaan rehabilitasi dan modernisasi jaringan irigasi saluran sekunder di wilayah Sumatera Selatan. Proyek yang meliputi SS Kamojing CS, SS Telar, SS Barubug CS, SS Tapen CS hingga SS Turam Timur itu dinilai tidak sesuai ketentuan kontrak sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,04 miliar.
Temuan lain yang tak kalah mencolok muncul pada paket technical assistance untuk detail engineering design dan supervision komponen B proyek SIMURP. Pekerjaan yang dilaksanakan pada Satuan Kerja Direktorat Irigasi dan Rawa tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan memunculkan kelebihan pembayaran hingga Rp965,34 juta.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK memerintahkan Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk segera melakukan langkah korektif. Auditor negara itu meminta pejabat terkait menginstruksikan pihak pelaksana proyek untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan menyetorkannya kembali ke kas negara.
BPK juga meminta pengawasan ketat melalui Central Project Management Unit (CPMU) serta memastikan seluruh bukti pertanggungjawaban pembayaran diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal sebelum dinyatakan sah.
Temuan ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan proyek infrastruktur pemerintah yang dibiayai pinjaman luar negeri. Jika tidak segera ditindaklanjuti, potensi kerugian negara dari praktik pembayaran tidak sah dan pengelolaan proyek yang tidak transparan dikhawatirkan akan semakin membengkak.
Topik:
