BPK Bongkar Kelebihan Bayar Proyek Air Minum di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU

Jakarta, MI - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan proyek penyediaan air minum pada Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Loan IBRD No. 8872-ID National Urban Water Supply Project (NUWSP) Tahun 2024, BPK menemukan kelebihan pembayaran dan pemborosan anggaran negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/3/2026) bahwa temuan tersebut dituangkan dalam laporan bernomor 23a/LHP/XVII/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025. Laporan ini ditandatangani oleh Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK, Yudi Ayodya Baruna.
Dalam ringkasan hasil pemeriksaan disebutkan bahwa BPK menemukan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam sejumlah paket pekerjaan proyek air minum yang didanai pinjaman Bank Dunia.
Kelebihan Bayar Proyek Infrastruktur
Salah satu temuan terbesar terjadi pada paket pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Dumai, Provinsi Riau.
BPK menyebut pelaksanaan pekerjaan tersebut belum sepenuhnya sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp84.949.491.47.
Selain itu, proyek Technical Assistance Capacity Building Team for Local Government (TACT-LG) pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri juga ditemukan bermasalah. Ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp512.825.100.
Konsultan Proyek Air Minum Picu Kerugian Negara
Temuan paling besar berasal dari lima paket pekerjaan jasa konsultansi pada Direktorat Air Minum Ditjen Cipta Karya. BPK menemukan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai ketentuan sehingga memicu kelebihan pembayaran sebesar Rp713.024.678,41 serta pemborosan keuangan negara sebesar Rp86.754.500.
Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek strategis penyediaan air minum yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri.
BPK Perintahkan Pengembalian Uang Negara
Atas berbagai penyimpangan tersebut, BPK meminta Menteri Pekerjaan Umum untuk menginstruksikan jajaran terkait agar segera mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan mengembalikannya ke kas negara.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta:
PPK Air Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau menyetor Rp84,94 juta ke kas negara.
PPK Satker Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyetor Rp512,8 juta.
PPK Satker Direktorat Air Minum Ditjen Cipta Karya menyetor Rp713 juta.
BPK juga menegaskan bahwa bukti setor dan dokumen refund yang telah diverifikasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU harus disampaikan kepada BPK sebagai bentuk tindak lanjut.
Temuan audit ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola proyek infrastruktur di sektor air minum yang seharusnya menjadi program strategis peningkatan layanan publik.
Laporan yang ditandatangani Yudi Ayodya Baruna tersebut menegaskan bahwa pengendalian internal dan kepatuhan terhadap aturan dalam proyek-proyek pemerintah masih lemah, sehingga membuka celah terjadinya pemborosan dan potensi kerugian keuangan negara.
Topik:
