BREAKINGNEWS

BPK Sentil Ditjen Cipta Karya: Infrastruktur Sampah Bermasalah, Negara Tekor Rp8,57 M

Ditjen Cipta Karya Kementerian PU
Kementerian PUPR/Kementerian PU (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran proyek pengelolaan sampah sebesar Rp8.576.300.820 dalam program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional Area and Metropolitan Cities Project (ISWMP) yang dikelola Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Nilai tersebut berasal dari dua temuan utama BPK. Pertama, kelebihan pembayaran Rp811.501.333 pada kegiatan perencanaan terpadu dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat (Komponen 2). Kedua, kelebihan pembayaran jauh lebih besar yakni Rp7.764.799.487 pada kegiatan peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah (Komponen 3).

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/3/2026) bahwa temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 21a/LHP/XVII/06/2025 yang diterbitkan pada 23 Juni 2025. Pemeriksaan dilakukan atas laporan keuangan proyek Loan IBRD No. 9024-ID yang dibiayai melalui pinjaman International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) atau Bank Dunia.

Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan adanya kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proyek yang dijalankan oleh Ditjen Cipta Karya bersama sejumlah instansi terkait di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

BPK menilai pelaksanaan kegiatan pada kedua komponen proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memunculkan selisih pembayaran yang seharusnya tidak terjadi.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri PUPR memerintahkan Direktur Jenderal Cipta Karya untuk segera mengambil langkah strategis memperbaiki pengendalian proyek serta mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp8,57 miliar.

Selain itu, BPK juga meminta agar dana tersebut segera disetorkan kembali ke kas negara setelah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal serta berkoordinasi dengan Central Project Management Unit (CPMU) untuk memastikan proses refund dilakukan.

Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal BPK RI, Iwan Gunawan, selaku penanggung jawab pemeriksaan.

Temuan ini menambah daftar catatan BPK terhadap pengelolaan proyek infrastruktur pemerintah yang dibiayai pinjaman luar negeri. Proyek yang seharusnya memperkuat sistem pengelolaan sampah perkotaan justru ditemukan bermasalah pada aspek pembayaran kegiatan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Sentil Ditjen Cipta Karya: Infrastruktur Sampah Bermasalah, Negara Tekor Rp8,57 M | Monitor Indonesia