BPK Ungkap Kelebihan Bayar Proyek Ditjen Cipta Karya dan Perumahan Rp3,43 M

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan pembayaran dalam proyek Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRR) yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam audit atas laporan keuangan tahun 2024, BPK mengungkap kelebihan pembayaran proyek konstruksi senilai Rp3.431.303.107 yang terjadi di dua direktorat jenderal berbeda.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/3/2026) bahwa temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 30a/LHP/XVII/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 atas proyek yang dibiayai Loan IBRD No. 8979-ID untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah.
BPK menilai pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada proyek tersebut tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga memicu pembayaran yang seharusnya tidak terjadi.
Audit BPK menemukan dua titik masalah utama.
Pertama, pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan melalui Component 2 pada Category 1 di Direktorat Jenderal Cipta Karya tidak sesuai ketentuan. Ketidaksesuaian tersebut berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp2.182.289.553,37.
Kedua, pekerjaan konstruksi melalui Component 1 pada Category 1 di Direktorat Jenderal Perumahan juga bermasalah dan menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.249.019.354,93.
Dengan demikian, total dana proyek yang terlanjur dibayarkan melebihi ketentuan mencapai Rp3,43 miliar.
BPK menilai persoalan ini muncul karena lemahnya pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proyek.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Menteri PUPR selaku executing agency untuk segera mengambil langkah tegas. Direktur Jenderal terkait diminta memerintahkan satuan kerja proyek agar menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menagih dan menyetorkan kembali kelebihan pembayaran tersebut ke kas negara.
Selain itu, Kementerian PUPR juga diminta berkoordinasi dengan Central Project Management Unit (CPMU) untuk memproses refund dana proyek yang telah dibayarkan secara tidak semestinya.
BPK menegaskan bahwa bukti penyetoran ke kas negara dan dokumen refund yang telah diverifikasi Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR wajib disampaikan kepada BPK sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan audit tersebut.
Laporan pemeriksaan ini ditandatangani di Jakarta pada 23 Juni 2025 oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK, Syamsudin yang juga merupakan Register Negara Akuntan Nomor RNA17113.
Temuan ini kembali menyoroti rapuhnya pengawasan proyek infrastruktur yang dibiayai pinjaman internasional, terutama pada program rekonstruksi pascabencana yang seharusnya menjadi prioritas pemulihan masyarakat terdampak.
Topik:
