Temuan BPK: Proyek Air Limbah Ditjen Cipta Karya Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah

Jakarta, MI - Audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pemborosan anggaran dalam proyek sanitasi bernilai puluhan juta dolar milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam laporan pemeriksaan tahun 2024, BPK menemukan kelebihan pembayaran proyek mencapai hampir Rp10 miliar pada pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah dan jasa konsultansi dalam program Metropolitan Sanitation Management Investment Project (MSMIP).
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/3/2026) bahwa temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 20a/LHP/XVII/06/2025 atas pengelolaan pinjaman Asian Development Bank (ADB) Loan No. 3123/8280-INO yang digunakan untuk proyek sanitasi di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta, Jambi, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Meski secara umum pengelolaan pinjaman dinilai sesuai ketentuan, auditor BPK menemukan sejumlah pelanggaran serius pada tahap pelaksanaan proyek.
Kelebihan Bayar Proyek Hampir Rp10 Miliar
Dalam pemeriksaan detail, BPK menemukan dua sumber utama pemborosan anggaran.
Pertama, pada proyek Construction of Wastewater Treatment Plant (WWTP) di Jambi, pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak. Kondisi ini memicu kelebihan pembayaran sebesar Rp5.598.970.000 dan USD18.604,84.
Kedua, pada paket jasa konsultansi Metropolitan Sanitation Management Investment Project (MSMIP), auditor juga menemukan pembayaran yang tidak semestinya atas biaya remunerasi personel konsultan. Nilainya mencapai USD9.633 dan Rp171.518.833,34.
Jika dikonversi secara kasar, total kelebihan pembayaran dari dua paket tersebut mendekati Rp9,8 miliar.
BPK Perintahkan Pengembalian ke Kas Negara
Atas temuan tersebut, BPK secara tegas meminta Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya untuk segera melakukan langkah korektif.
Auditor memerintahkan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman (Satker PPP) Provinsi Jambi agar menagih dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran proyek WWTP Jambi kepada penyedia pekerjaan, kemudian menyetorkannya kembali ke kas negara melalui mekanisme refund.
Selain itu, Ketua Central Project Management Unit (CPMU) MSMIP juga diminta menagih kelebihan pembayaran dari paket jasa konsultansi dan memastikan seluruh dana dikembalikan ke kas negara.
Nama Penanggung Jawab Audit
Laporan pemeriksaan tersebut ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK, Fransiskus Xaverius Haryo dan diterbitkan di Jakarta pada 23 Juni 2025.
BPK menegaskan bahwa kelemahan pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan kontrak menjadi penyebab utama munculnya kelebihan pembayaran dalam proyek sanitasi yang dibiayai pinjaman luar negeri tersebut.
Temuan ini kembali menyoroti kerapuhan pengawasan proyek infrastruktur yang dibiayai utang luar negeri, di mana setiap rupiah pemborosan pada akhirnya tetap menjadi beban keuangan negara.
Topik:
