Penyimpangan Proyek ADB di Ditjen SDA PUPR: Kelebihan Bayar Hampir Rp2,68 M, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Jakarta, MI - Kelebihan pembayaran Rp2.683.690.937,16 (Rp2,68 miliar) terungkap dalam proyek pengendalian banjir yang dikelola Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Angka tersebut dibongkar dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek yang dibiayai pinjaman Asian Development Bank (ADB) melalui program Flood Management in Selected River Basins Sector Project (FMSRB).
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesiacom, Senin (9/3/2026) bahwa temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 31.a/LHP/XVII/06/2025 yang memeriksa pengelolaan dana pinjaman Loan ADB No. 3440-INO pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pemeriksaan dilakukan pada proyek yang tersebar di wilayah Jakarta, Banten, dan Maluku.
Audit BPK menemukan bahwa pelaksanaan beberapa paket pekerjaan konstruksi tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan kontrak sehingga memicu kelebihan pembayaran.
Kasus terbesar terjadi pada paket Ciujung Priority Civil Works Package 3. Dalam proyek ini, BPK mencatat adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan kontrak sehingga negara mengalami kelebihan bayar Rp2.201.731.696,61.
Temuan kedua muncul pada proyek Upgrading Rinjani Structure di Way Batu Merah, Kota Ambon. Pada pekerjaan yang juga bagian dari proyek FMSRB tersebut, auditor menemukan kelebihan pembayaran Rp481.959.240,55.
Jika digabungkan, dua temuan itu menghasilkan total kelebihan pembayaran Rp2.683.690.937,16.
Namun persoalan tidak berhenti pada kelebihan bayar. BPK juga menemukan bahwa hasil pekerjaan konstruksi di Ambon tidak dimanfaatkan secara optimal dan mengalami kerusakan, dengan nilai kerusakan yang diperkirakan minimal Rp78 juta.
Laporan audit yang ditandatangani pejabat BPK Fransiskus Xaverius Harjyo itu menegaskan bahwa pengawasan proyek perlu diperketat karena terdapat kelemahan pengendalian internal dalam pelaksanaan pekerjaan.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Menteri PUPR menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air selaku pengelola proyek untuk segera menindaklanjuti temuan audit.
BPK secara khusus memerintahkan agar:
Kelebihan pembayaran Rp2,201 miliar pada proyek Ciujung disetor kembali ke kas negara melalui mekanisme refund.
Kelebihan pembayaran Rp481,9 juta pada proyek Ambon juga dikembalikan ke kas negara.
Pihak terkait mempertanggungjawabkan kerusakan pekerjaan minimal Rp78 juta dengan memperbaiki pekerjaan sesuai spesifikasi atau menyetor nilainya ke kas negara.
Temuan ini kembali menyoroti risiko penyimpangan pada proyek infrastruktur yang dibiayai pinjaman luar negeri. Program pengendalian banjir yang seharusnya memperkuat perlindungan masyarakat justru diwarnai kelebihan pembayaran miliaran rupiah dan kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.
Topik:
