BREAKINGNEWS

KPK Periksa Dirut PT Alamjaya Bara Pratama Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Rita Widyasari
mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama, Endri Erawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

Pemeriksaan terhadap Endri yang juga diketahui sebagai kakak ipar Rita Widyasari serta anggota Exco PSSI tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (9/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Dirut PT Alamjaya Bara Pratama tersebut.

“Pemeriksaan atas nama EE selaku Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama,” kata Budi.

Namun demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Endri Erawan.

Sebagai informasi, pada 2018 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan masa tahanan kepada Rita Widyasari.

Dalam putusan tersebut, Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp110 miliar dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan perizinan dan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Selain itu, KPK juga menjerat Rita dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rita Widyasari (TPPU). Dalam kasus tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

KPK menduga ketiganya terlibat dalam praktik gratifikasi bersama mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong tata kelola industri yang lebih transparan dan akuntabel.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru

KPK Periksa Dirut PT Alamjaya Bara Pratama Endri Erawan | Monitor Indonesia