Fickar: Bantu Hambat Kasus CPO, Ombudsman Bisa Dipidana?

Jakarta, MI - Langkah penyidikan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kembali melebar.
Kali ini, penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor dan rumah seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3/2026).
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa dalam hukum pidana, pelaku tidak hanya terbatas pada orang yang melakukan tindak pidana secara langsung.
“Dalam kasus pidana, yang disebut pelaku selain orang yang melakukan langsung, juga yang menyertai, yang menyuruh dan menjanjikan sesuatu,” ujar Fickar kepada Monitorindonesia.com, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, kategori pelaku juga mencakup pihak yang memberi bantuan atau membuka jalan bagi terjadinya tindak pidana.
“Demikian juga pelaku itu juga orang yang memberi bantuan, memberi kesempatan dan memperlancar terjadinya tindak pidana,” katanya.
Karena itu, menurut Fickar, jika ada oknum Ombudsman yang terbukti membantu atau memberikan jalan untuk melemahkan proses hukum, maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai pelaku.
“Jika oknum-oknum Ombudsman itu terbukti telah memberikan bantuan baik dalam melakukan tindakan maupun jalan untuk memperlemah proses hukum,” ujarnya.
“Maka oknum Ombudsman itu juga bisa dikategorikan sebagai pelaku dan cukup alasan serta dasar untuk ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.
Statusnya sebagai pejabat Ombudsman bahkan bisa menjadi faktor yang memberatkan hukuman,” tambahnya.
Penggeledahan yang dilakukan Kejagung memunculkan dugaan bahwa rekomendasi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut ikut terseret dalam pusaran perkara perintangan penyidikan kasus minyak goreng yang melibatkan korporasi besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan tersebut.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” kata Anang, Senin (9/3/2026).
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang menjadi target penggeledahan. Hingga kini proses penggeledahan disebut masih berlangsung.
Menurut Anang, tindakan penyidik berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng.
Kasus ini sebelumnya menyeret sejumlah pihak, termasuk pengacara Marcella Santoso serta tiga korporasi raksasa sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penyidik juga menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar dalam gugatan perdata yang diajukan para terpidana korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rekomendasi itu disebut-sebut berpotensi menjadi alat untuk melemahkan proses penanganan perkara korupsi CPO.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng,” ujar Anang.
Jejak Skandal Putusan Lepas
Perkara ini juga terkait dengan skandal dugaan pengaturan putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) bagi tiga korporasi sawit tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya praktik kongkalikong antara pengacara dan hakim untuk mengamankan putusan tersebut.
Jaksa membeberkan adanya komitmen uang sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar untuk memuluskan putusan.
Dalam dakwaan, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, disebut menerima suap puluhan miliar rupiah bersama tiga hakim lainnya, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Dakwaan jaksa juga mengungkap percakapan antara pihak pengacara dan hakim terkait “paket” pengaturan putusan.
Seorang pengacara bernama Ariyanto disebut menawarkan skema penyelesaian perkara yang melibatkan gugatan perdata, putusan tata usaha negara, hingga rekomendasi Ombudsman yang dapat dijadikan pertimbangan hakim.
Percakapan tersebut bahkan menyinggung angka kesepakatan. Ariyanto sempat menyebut “satu paket 20 miliar”, sebelum akhirnya angka 3 juta dolar AS dibahas untuk memastikan putusan lepas bagi korporasi yang terjerat kasus ekspor CPO.
Lembaga Pengawas Ikut Disorot
Penggeledahan terhadap komisioner Ombudsman menandai babak baru dalam pengusutan perkara ini.
Jika benar rekomendasi lembaga negara digunakan sebagai alat untuk menghambat penyidikan atau memengaruhi putusan hukum, maka skandal korupsi minyak goreng tidak lagi sekadar melibatkan korporasi dan aparat peradilan, tetapi juga menyeret lembaga pengawas negara.
Kejagung menegaskan proses penggeledahan masih berlangsung, sementara penyidik terus mengumpulkan bukti untuk menelusuri sejauh mana peran pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi CPO tersebut.
Topik:
