BREAKINGNEWS

Rp2,68 M Uang Negara ‘Nyasar’ di Proyek Irigasi PUPR, BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Dana Pinjaman ADB

SDA Kementerian PU
Ditjen SDA Kementerian PU (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam pengelolaan proyek rehabilitasi infrastruktur yang dibiayai pinjaman Asian Development Bank (ADB) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/3/2026) bahwa dalam laporan audit terbaru, BPK mengungkap kelebihan pembayaran dan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp2,21 miliar.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Loan ADB No. 3793-INO – Emergency Assistance for Rehabilitation and Reconstruction (EARR) Tahun 2024 pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Audit yang ditandatangani oleh Pemut Aryo Wibowo selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan itu menyebutkan bahwa meskipun laporan keuangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pemeriksaan kepatuhan menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.

Salah satu temuan paling mencolok terjadi pada pekerjaan fisik di Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah. BPK mencatat bahwa realisasi belanja barang dan jasa tidak sepenuhnya sesuai ketentuan sehingga terjadi:

Kelebihan pembayaran sebesar Rp424.811.668,39

Denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp1.572.685.304,15

Jika dijumlahkan, potensi penerimaan negara yang belum masuk kas negara mencapai sekitar Rp1,99 miliar.

Masalah serupa juga ditemukan pada proyek Rehabilitation and Reconstruction of Gumbasa Irrigation System (Main Canal) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Pada proyek irigasi tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp207.935.984,20.

Dengan demikian, total nilai temuan dari dua proyek tersebut menembus sekitar Rp2,21miliar.

BPK menilai temuan tersebut menunjukkan kelemahan pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan proyek yang dibiayai utang luar negeri.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar memerintahkan Direktur Jenderal Sumber Daya Air selaku executing agency proyek EARR untuk segera melakukan langkah korektif. Di antaranya:

Memerintahkan PPK Air Minum menyetor kelebihan pembayaran Rp424,8 juta ke kas negara.

Menagih denda keterlambatan Rp1,57 miliar dari kontraktor dan menyetorkannya ke kas negara.

Memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp207,9 juta pada proyek irigasi Gumbasa di Sulawesi Tengah.

BPK juga meminta seluruh bukti setoran dan dokumen pengembalian dana yang telah diverifikasi Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR disampaikan kepada BPK sebagai tindak lanjut resmi atas temuan audit.

Laporan pemeriksaan tersebut diterbitkan di Jakarta pada 23 Juni 2025 dengan nomor 22a/LHP/XVII/06/2025.

Temuan ini kembali menegaskan bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai utang luar negeri masih rentan terhadap pemborosan anggaran dan lemahnya pengawasan, meskipun secara formal laporan keuangannya mendapatkan opini WTP dari auditor negara.

Catatan:

Angka Rp2,21 miliar berasal dari penjumlahan beberapa temuan kelebihan pembayaran dan potensi penerimaan negara yang belum disetor yang dicatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan audit proyek EARR Loan ADB 3793-INO di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Rinciannya berasal dari tiga komponen temuan berikut.

1. Kelebihan pembayaran pekerjaan BPPW Sulawesi Tengah
Nilai yang ditemukan auditor:
Rp424.811.668,39

Ini berasal dari realisasi belanja barang dan jasa pekerjaan fisik pada Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan kontrak.

2. Denda keterlambatan yang belum dipungut
Nilai yang seharusnya menjadi penerimaan negara:
Rp1.572.685.304,15

Denda ini belum disetor ke kas negara meskipun kontraktor mengalami keterlambatan pekerjaan.

3. Kelebihan pembayaran proyek irigasi Gumbasa (Kabupaten Sigi)
Pada proyek Rehabilitation and Reconstruction of Gumbasa Irrigation System (Main Canal) ditemukan:
Rp207.935.984,20

Total temuan
Jika dijumlahkan:

Rp424.811.668,39
Rp1.572.685.304,15
Rp207.935.984,20
Total = Rp2.205.432.956,74 (sekitar Rp2,21 miliar)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru