Nadiem Sebut Harga Wajar Chromebook Versi BPKP Rp4,3 Juta Tidak Masuk Akal

Jakarta, MI – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut harga wajar laptop Chromebook sebesar Rp4,3 juta yang ditetapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudtistek tidak realistis.
Hal itu disampaikan Nadiem usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).
Menurut Nadiem, sejumlah pihak principal dan penjual atau seller yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan menyatakan bahwa harga Rp4,3 juta yang ditetapkan BPKP tidak mencerminkan harga pasar yang sebenarnya.
"Hari ini terbukti sekali lagi bahwa harga wajar (Laptop Chromebook) yang ditentukan BPKP itu harga Rp 4,3 juta itu harga yang sangat tidak wajar. Dan semua prinsipel hari ini dan juga hari ini dari seller menyebut itu ya," kata Nadiem di PN Tipikor Jakpus.
Ia mengaku sejak awal mempertanyakan dasar perhitungan BPKP dalam menentukan harga tersebut. Sebab, menurutnya, berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan menemukan harga Chromebook di pasar berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta.
"Semua saksi, termasuk dua orang di tim teknis di 2020 dan termasuk LKPP menyebut harga yang mereka temukan di pasar itu antara Rp5 sampai Rp7 juta," tuturnya.
Nadiem mengatakan dirinya baru memahami bahwa angka Rp4,3 juta yang digunakan BPKP bukan didasarkan pada harga pasar, melainkan hasil perhitungan asumsi mengenai margin keuntungan dalam rantai pasok.
Menurutnya, BPKP menghitung harga ideal dengan memperkirakan besaran keuntungan yang seharusnya diperoleh setiap pihak dalam rantai distribusi, mulai dari principal hingga distributor.
"Angka Rp 4,3 juta itu berdasarkan asumsinya BPKP sendiri. Terhadap apa yang menurut mereka sepatutnya didapatkan margin di setiap rantai supply chain," imbuhnya.
Nadiem menilai pendekatan tersebut menimbulkan kejanggalan dalam penentuan kerugian negara yang dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Ia menegaskan, jika harga pengadaan tidak lebih mahal dari harga pasar, maka klaim adanya kerugian negara menjadi tidak relevan.
"Yang disebut kerugian negara Rp2 triliun itu tidak ada, dan kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada kasus," ungkapnya.
Selain itu, Nadiem juga menegaskan dirinya tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan laptop Chromebook tersebut.
"Bukan saja saya tidak ada intervensi dalam proses pengadaan, tapi kasusnya pun tidak ada kasus," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.
JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
