Sidang Kasus Chromebook: Saksi Sebut Gunakan Principal yang Ditunjuk Google dan Kemendikbudristek

Jakarta, MI – Karyawan PT Bhinneka Mentari Dimensi, Novianti Chan mengungkap bahwa perusahaan tempatnya bekerja menggunakan principal yang telah ditunjuk oleh Google dan Kemendikbudristek dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2021–2022.
Hal tersebut disampaikan Novianti saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).
Dalam persidangan, hakim menanyakan pernyataan Novianti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milinya terkait penggunaan principal dalam pengadaan tersebut.
Hakim menyinggung keterangan Novianti yang menyebut PT Bhinneka Mentari Dimensi menggunakan principal yang telah ditunjuk oleh Google dan Kemendikbudristek untuk pengadaan DAK Chromebook tahun 2021 dan 2022.
"Di BAP saudara ada pernyataan begini, ya benar untuk pengadaan DAK tahun 2021 dan 2022, kami PT Biheneka Mentari Dimensi menggunakan principal yang ditunjuk pihak Google dan Kemendikbud. Gitu ya?," tanya Hakim di ruang sidang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Novianti membenarkan isi BAP yang menyatakan perusahaan menggunakan principal yang telah ditentukan.
Hakim kemudian menanyakan terkait proses penentuan harga awal Chromebook yang disebut sebesar Rp6 juta per unit sebelum dilakukan negosiasi dengan pihak Kemendikbudristek.
"Saudara menerangkan bahwa principal yang saudara gunakan adalah principal yang sudah ditunjuk oleh Google dan Kemendikbud, dan harga awal yang diberikan untuk Chromebook adalah Rp6 juta per unit," kata hakim saat membacakan BAP milik Novianti.
"Siapa yang pertama kali memberikan saudara angka Rp6 juta itu sebagai harga awal?," tanya hakim.
Novianti menjelaskan bahwa harga Rp6 juta tersebut berasal dari surat keterangan harga yang diberikan oleh pihak principal. Adapun, Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa harga hasil negosiasi yang kemudian disepakati menjadi Rp5,67 juta per unit.
"Kalau untuk tahun 2020 itu harganya kami didapat dari surat keterangan harga dari principal," jelas Novanti.
Ia menambahkan, pada pengadaan tahun 2021, harga yang digunakan mengikuti harga tertinggi yang telah ditentukan oleh principal dalam sistem e-Katalog.
Menurutnya, dalam sistem e-Katalog, principal terlebih dahulu menentukan batas harga tertinggi yang dapat digunakan dalam penjualan produk.
“jadi di sistem e-Katalog, para principal sudah menentukan harga tertinggi yang boleh dijual, jadi kami di reseller boleh menaikkan harga selama itu dibawah dari harga principal," ungkap Novianti.
Sementara itu, untuk pengadaan tahun 2022, Novianti mengatakan prosesnya telah dilakukan melalui mekanisme konsolidasi harga.
Dalam skema tersebut, harga laptop Chromebook telah disepakati antara pihak principal dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kalau tahun 2022 sudah konsolidasi, jadi kami hanya mengikuti saja harga yang sudah disepakati antara primcipal dengan LKPP," ujar Novianti.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini masih terus bergulir untuk mendalami proses penentuan harga, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.
JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
