BREAKINGNEWS

Nadiem Makarim Akan Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Chromebook Besok

Nadiem Makarim
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Dok.MI/Alb)

Jakarta, MI – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Agenda pemeriksaan tersebut akan berlangsung dalam sidang dengan terdakwa eks konsultan teknologi Ibrahim Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2026).

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026). Ia mengajak awak media dan masyarakat untuk memperhatikan keterangan-keterangan yang akan disampaikan kliennya dalam persidangan besok. 

“Ya besok dilihat saja keterangan-keterangan apa yang dipertanyakan kepada Pak Nadiem,” kata Dodi kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu, Dodi mewakili tim kuasa hukum Nadiem menyatakan keyakinannya bahwa kesaksian kliennya akan mengungkap sejumlah fakta yang selama ini belum terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, selama proses sidang ini berlangsung, masih terdapat berbagai hal yang belum dijelaskan secara utuh di hadapan majelis hakim.

Ia mencontohkan adanya keterangan salah satu saksi yang menyebut pengadaan Chromebook dinilai tidak tepat karena perangkat tersebut disebut tidak dapat digunakan secara optimal tanpa jaringan internet.

“Ada narasi dari saksi bahwa pengadaan Chrome ini aneh karena ada notes bahwa Chrome tidak bisa digunakan atau Chrome baru bisa optimal kalau digunakan di tempat yang ada internet,” tuturnya.

Namun, Dodi menegaskan bahwa dalam petunjuk teknis pengadaan perangkat tersebut, sekolah penerima Chromebook memiliki kriteria tertentu.

“Besok saya yakin akan terungkap dan terang benderang bahwa perkara ini adalah perkara yang sebenarnya tidak ada perkara korupsi,” ujarnya.

Selain sidang dengan terdakwa Ibrahim Arief, pada hari yang sama pengadilan juga akan menggelar sidang untuk dua terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Keduanya adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga bertindak sebagai KPA.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. 

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.

JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.

JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru

Nadiem Akan Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Chromebook | Monitor Indonesia