BPK Ungkap Proyek PTPN Bermasalah, Bebani Operasional Puluhan Miliar

Jakarta, MI - Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti tata kelola proyek investasi di lingkungan BUMN perkebunan. Dalam laporan pemeriksaan atas pengelolaan investasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 3, proyek revitalisasi Pabrik Gula (PG) Rendeng, Kudus yang dibiayai dana negara justru memunculkan indikasi kerugian dan membebani operasional perusahaan.
BPK mencatat pekerjaan Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) revitalisasi PG Rendeng tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
9Akibatnya, proyek tersebut memunculkan indikasi kerugian sebesar Rp39,29 miliar serta menimbulkan beban operasional hingga Rp42,43 miliar.
Proyek Dibiayai Dana PMN
Revitalisasi PG Rendeng merupakan bagian dari program investasi yang didanai Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2015. Saat itu pemerintah menyetujui penambahan modal untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional melalui tiga proyek utama: Peningkatan kapasitas PG Mojo dari 2.500 TCD menjadi 4.000 TCD, Peningkatan kapasitas PG Rendeng dari 2.500 TCD menjadi 4.000 TCD dan Pembangunan pabrik gula baru di Comal, Pemalang
Total investasi yang diajukan mencapai Rp1,15 triliun, terdiri dari PMN Rp1 triliun dan dana internal Rp150 miliar.
Namun dalam implementasinya, audit BPK menemukan sejumlah masalah serius dalam proyek revitalisasi PG Rendeng.
Pekerjaan EPCC revitalisasi PG Rendeng dilaksanakan oleh Konsorsium Wika-Barata, yang terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Barata Indonesia (Persero).
Kontrak proyek diteken pada 16 Agustus 2017 dengan nilai sekitar Rp224,78 miliar termasuk PPN.
Secara administrasi, proyek dinyatakan telah mencapai kemajuan fisik 100 persen. Namun hingga pemeriksaan BPK selesai dilakukan, realisasi pembayaran baru mencapai sekitar Rp193,23 miliar atau sekitar 94,57 persen dari nilai kontrak.
BPK juga menemukan kejanggalan dalam proses penetapan pemenang proyek.
Pengadaan dilakukan melalui lelang terbatas dengan sistem gugur, namun mekanisme evaluasi dinilai tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan internal perusahaan.
Pada tahap evaluasi administrasi dan teknis, hanya dua peserta yang lolos nilai ambang batas, yakni: Konsorsium Wika-Barata dengan nilai 86,22 dan PT Weltes Energi Nusantara (WEN) dengan nilai 87,79.
Meski demikian, proses evaluasi harga dan penetapan pemenang dinilai tidak transparan karena laporan yang disampaikan kepada direksi tidak memuat daftar urutan penawaran sebagaimana diatur dalam prosedur pengadaan.
BPK mencatat klaim peningkatan kapasitas produksi hingga 4.000 ton tebu per hari (TCD) belum memiliki dasar pengujian teknis yang memadai.
Hasil commissioning performance test yang dilakukan hanya berupa uji tanpa beban (no load), bukan pengujian kapasitas produksi penuh sebagaimana disyaratkan dalam dokumen proyek.
Pengujian kapasitas giling yang dilakukan pada musim giling 2022 bahkan menunjukkan capaian tertinggi hanya sekitar 200 ton cane per hour (TCH). Jika dikonversi ke operasi harian selama 22 jam, angka tersebut hanya setara sekitar 4.400 TCD, dan belum dapat memastikan keandalan operasi dalam jangka panjang.
Audit juga mencatat bahwa peralatan yang digunakan merupakan kombinasi antara mesin baru dan mesin lama sehingga tidak memberikan jaminan peningkatan performa yang stabil.
Alih-alih meningkatkan efisiensi produksi, proyek revitalisasi tersebut justru menambah beban operasional bagi pabrik.
BPK menemukan PG Rendeng harus menanggung biaya tambahan akibat peralatan PMN yang tidak berfungsi optimal, termasuk kerugian akibat jam berhenti giling pada musim produksi 2019 yang mencapai Rp2,04 miliar.
Selain itu, penggunaan bahan bakar alternatif dengan biaya tinggi juga menambah beban operasional pabrik hingga Rp1,8 miliar lebih.
Ironisnya, audit juga mencatat kapasitas giling PG Rendeng dalam lima tahun terakhir justru mengalami tren penurunan.
Hal ini menunjukkan tujuan utama proyek revitalisasi yakni meningkatkan kapasitas produksi gula nasional belum tercapai secara optimal.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar manajemen PTPN melakukan langkah korektif, termasuk menyusun rencana aksi bersama kontraktor dan konsultan proyek untuk menyelesaikan persoalan teknis serta memperbaiki tata kelola investasi.
Tanpa perbaikan mendasar, proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai penguat swasembada gula nasional berpotensi terus menjadi beban keuangan perusahaan.
Topik:
