BREAKINGNEWS

BPK: Dana Right Issue Rp1,4 T Dipertanyakan, Kinerja Kimia Farma Ambruk

Lowongan Kerja di PT Kimia Farma, Buruan Daftar!
PT Kimia Farma Tbk dan anak usahanya PT Kimia Farma Apotek. (Dok Istimewa)

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan membuka rangkaian persoalan serius di tubuh PT Kimia Farma Tbk dan anak usahanya PT Kimia Farma Apotek mulai dari penggunaan dana aksi korporasi yang tidak sesuai rencana, dugaan salah saji laporan keuangan yang membuat laba terlihat lebih tinggi, hingga potensi sengketa investor bernilai triliunan rupiah.

Audit menemukan dana hasil right issue sebesar Rp1,4 triliun yang dialirkan ke Kimia Farma Apotek tidak digunakan sesuai perencanaan awal.

Dalam dokumen rencana aksi korporasi, dana tersebut seharusnya dipakai untuk memperkuat bisnis perusahaan melalui ekspansi dan rebranding jaringan apotek senilai sekitar Rp1,2 triliun serta refinancing atau pembayaran utang sekitar Rp200 miliar. 

Namun realisasi penggunaan dana justru berbeda jauh dari rencana. Pemeriksaan mencatat penggunaan dana yang tidak sesuai mencapai sekitar Rp1,017 triliun atau sekitar 72,69 persen dari total dana yang dihimpun.

Sebagian dana tersebut justru digunakan untuk membayar utang dagang, memenuhi kewajiban kepada pihak lain, serta membiayai kebutuhan operasional yang tidak tercantum dalam rencana awal.

Kondisi ini membuat tujuan utama right issue untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan dinilai tidak tercapai.

Alih-alih memperbaiki kinerja, kondisi keuangan perusahaan justru memburuk setelah aksi korporasi dilakukan. Audit menunjukkan sejumlah indikator keuangan utama mengalami penurunan signifikan meskipun perusahaan telah menerima suntikan dana triliunan rupiah.

Rasio utang terhadap modal atau debt to equity ratio tercatat anjlok hingga minus 2.914 persen, sementara return on asset turun menjadi minus 22,35 persen.

Selain itu, EBITDA perusahaan juga berubah negatif dengan nilai sekitar Rp352,3 miliar yang menandakan tekanan keuangan serius pada perusahaan.

Masalah tidak berhenti pada penggunaan dana aksi korporasi. Audit juga menemukan bahwa perubahan struktur kepemilikan setelah masuknya investor asing mengubah status perusahaan dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing.

Perubahan status ini berdampak pada proses perizinan operasional sejumlah apotek yang menjadi bagian dari rencana ekspansi perusahaan.

Hambatan perizinan tersebut menyebabkan puluhan gerai tidak dapat beroperasi optimal sehingga memicu potensi kehilangan pendapatan yang diperkirakan mencapai sedikitnya Rp671 miliar serta kerugian investasi sekitar Rp43,9 miliar.

Selain itu, beberapa apotek baru dan relokasi gerai yang telah direncanakan juga tertunda operasinya akibat proses perizinan yang tidak berjalan lancar.

Dari kondisi tersebut, perusahaan diperkirakan kehilangan tambahan potensi pendapatan sekitar Rp369 miliar.

Perubahan kepemilikan saham juga menjadi bagian penting dalam aksi korporasi tersebut. Sebelum aksi dilakukan, hampir seluruh saham Kimia Farma Apotek dimiliki oleh Kimia Farma Tbk dengan porsi sekitar 99,99 persen.

Namun setelah right issue dan masuknya investor baru, komposisi kepemilikan berubah menjadi sekitar 59,99 persen dimiliki Kimia Farma Tbk, sementara sekitar 20 persen dimiliki PT AII dan 20 persen lainnya dimiliki investor bernama CIJZ.

Di sisi lain, audit juga mengungkap persoalan serius dalam laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan Kimia Farma Apotek pada awalnya mencatat laba sebesar sekitar Rp281,58 miliar pada 2021 dan Rp146,34 miliar pada 2022.

Namun setelah dilakukan koreksi atau restatement, angka tersebut berubah drastis menjadi kerugian sekitar Rp635 miliar pada 2021 dan kerugian sekitar Rp320 miliar pada 2022.

Perubahan signifikan ini turut memengaruhi laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk. Laba yang sebelumnya dilaporkan oleh Kimia Farma Tbk seharusnya mencerminkan kerugian yang lebih besar setelah memperhitungkan koreksi dari anak usaha tersebut.

Salah satu sumber utama salah saji laporan keuangan berasal dari pencatatan persediaan. Audit menemukan praktik penggunaan metode last cost yang dimark-up sehingga nilai persediaan tercatat lebih tinggi dari kondisi sebenarnya.

Praktik ini membuat harga pokok penjualan tercatat lebih rendah dan secara otomatis meningkatkan angka laba perusahaan dalam laporan keuangan.

Auditor juga menemukan adanya pencatatan jurnal manual yang dilakukan di luar sistem akuntansi perusahaan untuk menyesuaikan sejumlah akun penting seperti persediaan, piutang pihak ketiga, serta utang usaha.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara data laporan keuangan dengan hasil stock opname di lapangan. Nilai persediaan tercatat lebih besar sekitar Rp171 miliar dibandingkan kondisi fisik, sementara piutang usaha tercatat lebih tinggi sekitar Rp68 miliar dari nilai sebenarnya.

Kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut berdampak langsung pada sejumlah keputusan korporasi perusahaan. Berdasarkan laporan keuangan yang kemudian diketahui mengandung salah saji tersebut, perusahaan tetap membagikan dividen kepada pemegang saham serta memberikan tantiem dan insentif kinerja kepada direksi dan komisaris.

Total dividen yang dibagikan oleh Kimia Farma Apotek dari laba tahun 2020 hingga 2022 tercatat sekitar Rp165,48 miliar, sementara pembayaran insentif kinerja kepada jajaran manajemen mencapai sekitar Rp23,26 miliar.

Audit bahkan menyebut terdapat potensi kelebihan pembayaran dividen hingga sekitar Rp260,86 miliar yang harus dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham perusahaan.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa dengan investor yang terlibat dalam aksi korporasi perusahaan. Investor menilai keputusan investasi mereka diambil berdasarkan laporan keuangan yang ternyata mengandung sejumlah masalah termasuk dugaan penggelembungan nilai persediaan dan aset perusahaan. Sengketa tersebut kemudian dibawa ke proses arbitrase internasional di Singapore International Arbitration Centre.

Dalam kondisi tersebut, induk usaha grup farmasi BUMN yaitu PT Bio Farma (Persero) bahkan berpotensi menghadapi tuntutan pengembalian dana investasi yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 triliun.

Rangkaian temuan audit ini memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola perusahaan farmasi milik negara, mulai dari penggunaan dana aksi korporasi yang tidak sesuai rencana, laporan keuangan yang mengandung salah saji, hingga potensi sengketa hukum dengan investor internasional.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan perusahaan milik negara yang mengelola dana publik dalam jumlah besar.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

BPK: Dana Right Issue Rp1,4 T Dipertanyakan, Kinerja Kimia F | Monitor Indonesia