KPK Bongkar Dugaan Permainan Pajak di Industri Tembakau

Jakarta, MI - Penyidikan kasus suap di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka lapisan baru dugaan penyimpangan di industri rokok.
Bukan sekadar suap kepada pejabat, tetapi juga praktik manipulasi cukai yang diduga merugikan negara.
Dalam pengembangan perkara suap yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), KPK menemukan modus perusahaan rokok yang memanfaatkan perbedaan tarif cukai antara rokok mesin dan rokok manual.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan sejumlah perusahaan diduga menempelkan pita cukai rokok manual pada produk rokok yang diproduksi dengan mesin. Padahal, rokok mesin atau sigaret kretek mesin (SKM) seharusnya dikenakan tarif cukai lebih tinggi dibandingkan sigaret kretek tangan (SKT).
“Rokok mekanik tapi menggunakan cukai rokok manual karena tarifnya lebih murah,” kata Budi, Minggu (8/3/2026).
Praktik ini membuat produk rokok terlihat seolah telah memenuhi kewajiban cukai. Di mata konsumen, keberadaan pita cukai dianggap sebagai tanda legalitas. Namun setelah diperiksa, jenis cukai yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan jenis rokok yang diproduksi.
“Masayarakat melihat sudah ada cukai, tapi ternyata berbeda. Cukai rokok manual ditempel pada rokok mekanik, bahkan ada juga produk yang sama sekali tidak menggunakan cukai,” ujar Budi.
KPK menyatakan telah mengantongi identitas sejumlah perusahaan rokok yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Meski begitu, lembaga antirasuah belum mengungkapkan nama perusahaan itu ke publik karena masih dalam proses pemeriksaan.
Temuan ini muncul dari pengembangan kasus suap terkait kegiatan impor yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026. Dalam kasus tersebut, pejabat Bea Cukai diduga menerima suap agar melonggarkan pemeriksaan terhadap barang impor yang dikelola perusahaan swasta.
Perusahaan yang menjadi pusat perkara adalah PT Blueray, yang disebut memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk mempermudah proses impor barang.
Dari pengungkapan awal, KPK menyita barang bukti uang dan aset senilai sekitar Rp40,5 miliar.
Pengembangan penyidikan kemudian menyeret Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo. Ia diduga mengelola aliran dana dari para pengusaha yang produknya dikenakan cukai serta dari para importir, dengan melibatkan pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Salisa Asmoaji.
Dalam proses penggeledahan lanjutan, penyidik juga menemukan lokasi penyimpanan uang lain atau safe house yang berisi dana sekitar Rp5,19 miliar.
Hingga kini KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara suap tersebut, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, Dedy Kurniawan, serta Budiman Bayu Prasojo.
KPK menduga praktik manipulasi pita cukai ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan suap yang membuat pengawasan terhadap produk bercukai menjadi longgar. Fokus penyidikan kini mengarah pada sejumlah perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diduga ikut menikmati celah tersebut.
Jika terbukti, praktik ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga potensi kerugian negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan terbesar pemerintah.
Topik:
