BREAKINGNEWS

Jaksa Tuntut Armando Herdian 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pembagian Hasil Tanah Rp259 M

Armando
Jaksa Kejari Jakarta Timur menuntut terdakwa Armando Herdian dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terkait dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dalam perkara pembagian hasil pelepasan tanah ahli waris Tanudibroto senilai Rp259 miliar yang diduga merugikan investor Rp11,48 miliar.

Jakarta, MI – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Diffaryza Zaki Rahman, menuntut terdakwa Armando Herdian dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/3/2026).

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan serta pembagian hasil pelepasan tanah milik ahli waris Tanudibroto.

Dalam persidangan, Jaksa Diffaryza Zaki Rahman menegaskan bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui proses pembuktian yang berlangsung selama persidangan.

“Kami telah menyusun bukti-bukti yang kuat, mulai dari dokumen resmi, keterangan para pihak, hingga data pendukung yang menunjukkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana dalam pasal yang kami gunakan,” ujar Diffaryza saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan bahwa dasar tuntutan tidak hanya bersumber dari laporan awal pelapor, tetapi juga hasil penyelidikan aparat penegak hukum serta evaluasi terhadap seluruh alat bukti yang diajukan selama proses persidangan.

Pasal 492 KUHP Tahun 2023 sendiri mengatur mengenai perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain dalam transaksi atau perjanjian terkait hak atas tanah dan properti, dengan ancaman pidana maksimal hingga lima tahun penjara.

Sebagai bagian dari transparansi proses hukum, Jaksa Diffaryza menyampaikan bahwa dokumen resmi perkara, termasuk surat dakwaan dan surat tuntutan, akan diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sehingga dapat diakses publik.

“Untuk informasi lebih lanjut atau klarifikasi terkait isi tuntutan dan bukti yang kami sajikan, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” tambahnya.

Perkara ini bermula dari perjanjian pelepasan dua bidang tanah milik ahli waris Tanudibroto yang kemudian dialihkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai ganti kerugian mencapai lebih dari Rp259 miliar.

Pada tahun 2018, para ahli waris menandatangani akta perdamaian yang menyepakati penjualan tanah melalui perantara. Investor bernama Abdul Rohim disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp7,5 miliar untuk mendukung proses pengurusan transaksi tersebut.

Namun, hasil penyelidikan jaksa mengungkap adanya dugaan mekanisme pembagian hasil yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yang menyebabkan kerugian bagi investor sebesar Rp11,48 miliar yang hingga kini belum diterima.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili oleh Puspa Pasaribu, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa.

Menurutnya, tuntutan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Tim pembela menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara komprehensif pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Kamis (12/3/2026) dengan menghadirkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi ahli, bukti surat, serta bukti elektronik.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru