BREAKINGNEWS

Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan di Rutan Palembang

Tersangka korupsi Bank Pelat Merah Palembang
Kejaksaan menyerahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL dalam tahap II. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, sementara Jaksa Penuntut Umum menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.

Palembang, MI – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui tim penyidik resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026.

Setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara kini sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses penuntutan di pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa terdapat enam orang tersangka yang diserahkan dalam tahap II tersebut.

Para tersangka yakni WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang, MS selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022, DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada 2013, ED selaku Account Officer atau Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah pada 2013, serta RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2011–2019.

Dalam proses tahap II tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Selain itu, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Sebagai pasal subsidair, para tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Usai proses penyerahan tahap II, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus guna proses persidangan.

Kejati Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank plat merah tersebut akan terus dikawal hingga tahap persidangan.

Demikian keterangn Puspenkum Kejati Sumsel kepada Monitorindonesia.com, Senin (9/3/2026).

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan di Rutan Palembang | Monitor Indonesia