BREAKINGNEWS

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Baru di Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yakni Marjani (MJN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa tim penyidik pada Senin (9/3/2026) memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan perkara tersebut, termasuk Marjani yang kini telah berstatus tersangka.

"Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau," kata Budi, Senin (9/3/2026).

Budi menjelaskan penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa proses penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih terus berjalan.

Namun demikian, KPK belum merinci waktu penetapan tersangka maupun pasal yang akan disangkakan kepada Marjani.

KPK juga akan terus mendalami kemungkinan adanya bukti baru serta menelusuri praktik serupa yang mungkin terjadi di sektor lain di wilayah Riau.

"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," ujarnya.

Sementara itu, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di unit pelaksana teknis (UPT) Dinas PUPR Riau.

Budi menyebut berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 atau lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ia menambahkan penyidik telah menyerahkan barang bukti serta tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru